Pemerintah Siapkan Insentif untuk Swasta di Sektor Air Bersih

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jfid – Air bersih adalah kebutuhan dasar manusia yang tak tergantikan. Namun, di Indonesia, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses air bersih yang layak.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, hanya 74,53 persen rumah tangga di Indonesia yang memiliki sumber air minum yang aman. Sementara itu, target Sustainable Development Goals (SDGs) adalah mencapai 100 persen pada tahun 2030.

Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah kurangnya investasi di sektor air bersih. Padahal, investasi di sektor ini memiliki potensi yang besar, baik dari segi sosial maupun ekonomi.

Menurut studi Bank Dunia tahun 2018, Indonesia bisa meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 2,6 persen per tahun jika semua warganya memiliki akses air bersih dan sanitasi. Selain itu, investasi di sektor air bersih juga bisa membuka lapangan kerja baru, mengurangi biaya kesehatan akibat penyakit yang ditularkan melalui air, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, investasi di sektor air bersih juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Salah satunya adalah regulasi yang belum memadai. Hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur secara khusus tentang insentif bagi swasta yang berinvestasi di sektor air bersih. Padahal, insentif ini sangat dibutuhkan untuk mendorong swasta berani mengambil risiko dan menanamkan modalnya di sektor ini.

Menyadari hal ini, Pemerintah sedang “menggodok” aturan insentif untuk menarik swasta berinvestasi di sektor air bersih. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam acara Indonesia Water Investment Forum 2023 yang digelar secara daring pada Rabu (13/9/2023).

“Kami sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang insentif bagi swasta yang berinvestasi di sektor air bersih. Insentif ini bisa berupa fasilitas perpajakan, kemudahan perizinan, atau dukungan pendanaan,” kata Basuki.

Basuki menambahkan bahwa Perpres tersebut diharapkan bisa selesai pada akhir tahun ini. Ia juga mengajak swasta untuk tidak ragu berinvestasi di sektor air bersih, karena Pemerintah akan memberikan dukungan penuh. “Sektor air bersih adalah sektor yang menjanjikan.

Selain memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat, juga memberikan keuntungan ekonomi bagi investor. Kami siap bekerja sama dengan swasta untuk membangun infrastruktur air bersih yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), Adhi Lukman, menyambut baik rencana Pemerintah tersebut. Ia mengatakan bahwa insentif bagi swasta akan sangat membantu mengatasi masalah pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah untuk memberikan insentif bagi swasta. Ini akan memberikan stimulus bagi kami untuk lebih bersemangat berinvestasi di sektor air bersih. Kami berharap Perpres tersebut bisa segera diterbitkan dan diimplementasikan dengan baik,” kata Adhi.

Adhi juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengembangkan sektor air bersih. Ia mengatakan bahwa swasta tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah dan masyarakat.

“Kami membutuhkan sinergi yang kuat antara semua pihak yang terkait. Pemerintah harus memberikan regulasi yang jelas dan konsisten, swasta harus memberikan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab, dan masyarakat harus memberikan partisipasi dan pengawasan yang aktif. Hanya dengan begitu, kita bisa mencapai target SDGs di sektor air bersih,” tuturnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article