Wabup Sumenep Ingatkan ASN Jaga Disiplin, Pemkab Semarakkan Hari Santri Nasional 2026

Ningsih Arini
5 Min Read
Wabup Sumenep Ingatkan ASN Jaga Disiplin, Pemkab Semarakkan Hari Santri Nasional 2026 (Ilustrasi)
Wabup Sumenep Ingatkan ASN Jaga Disiplin, Pemkab Semarakkan Hari Santri Nasional 2026 (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP  jf.id – Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Senin (19/10/2026).

Imam Hasyim menyampaikan bahwa disiplin merupakan bagian penting dari tanggung jawab ASN. Karena itu, setiap aparatur diharapkan mampu menaati ketentuan yang berlaku, mulai dari ketepatan waktu masuk kerja, kepatuhan terhadap aturan berpakaian, hingga pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, kedisiplinan tidak seharusnya hanya ditunjukkan ketika ada pengawasan dari pimpinan maupun inspeksi mendadak. Setiap ASN perlu memiliki kesadaran pribadi untuk bekerja secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi teladan dalam penerapan disiplin di lingkungan kerja. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“ASN disiplin tidak boleh hanya muncul ketika ada pengawasan pimpinan atau inspeksi mendadak, tetapi aparatur harus memiliki kesadaran pribadi untuk menaati peraturan dan menjaga tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” tegas Imam Hasyim.

Selain menyoroti kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kabupaten Sumenep turut menggelar sejumlah kegiatan untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 sekaligus menyambut Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penggunaan busana santri bagi ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Sumenep pada 19–22 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut juga berlaku di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mewajibkan guru dan siswa jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), serta sekolah menengah pertama (SMP) mengenakan busana santri selama empat hari.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohamad Iksan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

Ia mengatakan, penggunaan busana santri menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan kontribusi kaum santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Adapun pakaian yang dikenakan telah ditentukan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Pegawai laki-laki menggunakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarung bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ putih.

Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian bagi petugas lapangan, seperti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Pemerintah daerah juga meminta para camat meneruskan ketentuan tersebut kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing agar pelaksanaannya berjalan sesuai arahan.

Pembacaan Surat Al-Waqi’ah

Rangkaian peringatan Hari Santri Nasional dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep juga diisi dengan kegiatan keagamaan berupa pembacaan Surat Al-Waqi’ah secara serentak.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut pada 22–30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh OPD, kecamatan, dan pemerintah desa diminta berpartisipasi dalam kegiatan pembacaan Surat Al-Waqi’ah dengan jumlah yang telah ditentukan berdasarkan unit kerja masing-masing.

Setiap badan, dinas, dan kecamatan melaksanakan pembacaan sebanyak 30 kali. Sementara itu, setiap bagian di lingkungan Sekretariat Daerah mendapat ketentuan 10 kali pembacaan. Adapun setiap unit pelaksana teknis di bawah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan melaksanakan pembacaan sebanyak 20 kali.

Secara keseluruhan, kegiatan tersebut ditargetkan mencapai 111.111 kali pembacaan selama periode yang telah ditetapkan.

Setiap OPD juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan beserta dokumentasi kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk kepentingan pemantauan dan evaluasi.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemkab Sumenep berharap peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga memperkuat nilai religius, penghargaan terhadap perjuangan santri, serta kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -
Share This Article