SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati pembentukan dana cadangan untuk mendukung pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 2029 mendatang.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Rabu (22/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dengan dihadiri Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, serta sejumlah pihak terkait.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2029 secara terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujar Imam Hasyim dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi kedua lembaga tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Proses penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Setelah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Raperda akan kembali disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi. Tahapan selanjutnya adalah pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep agar memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan.
Imam Hasyim berharap, regulasi yang telah disepakati tersebut dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai prosedur, sehingga pelaksanaannya dapat mendukung kepentingan masyarakat dan agenda pembangunan Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Samsiyadi, menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Samsiyadi memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan penyusunan Raperda tersebut, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang membutuhkan persiapan matang, termasuk dari sisi pembiayaan.
“Pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang membutuhkan perencanaan pendanaan secara matang,” kata Samsiyadi.
Menurutnya, perencanaan anggaran yang terukur menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada. Tanpa persiapan yang baik, pelaksanaan pemilihan berpotensi menghadapi kendala, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan.
Setelah menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut.
Perbaikan mencakup Pasal 1, perubahan judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, serta perubahan judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan. Selain itu, penyempurnaan dilakukan terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan pembentukan regulasi dana cadangan Pilkada Sumenep 2029 berlanjut ke proses registrasi dan pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembentukan dana cadangan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah bersama DPRD dalam mempersiapkan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah mendatang, sehingga perencanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

