jfid – Sebagai ibu-ibu bijak, kita perlu selalu waspada dalam beraktivitas di era digital, terutama terkait dengan pinjaman online (pinjol).
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjol ilegal per Februari-Maret 2024, dengan total mencapai 537 entitas.
Daftar ini penting untuk diketahui agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang meresahkan. Berikut beberapa poin penting yang perlu diingat: