Ibu-ibu Wajib Tahu! Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Berbahaya

fahira
By fahira
21 Min Read

jfid – Sebagai Ibu rumah tangga, kita seringkali dihadapkan dengan kebutuhan finansial yang mendadak.

Hal ini terkadang mendorong kita untuk mencari pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua pinjol aman dan legal?

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar terbaru 537 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Daftar ini diperbarui secara berkala untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal.

Berikut Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Berbahaya:

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article