Waspada! Ancaman Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

Noer Huda
3 Min Read
Waspada! Ancaman Pinjol Ilegal Yang Harus Anda Ketahui!
Waspada! Ancaman Pinjol Ilegal Yang Harus Anda Ketahui!

jfid – Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang populer bagi banyak orang, terutama di era digital saat ini. Namun, di balik kenyamanannya, ada risiko yang perlu diperhatikan dengan serius.

Salah satu risiko paling serius adalah ketika seseorang memiliki tunggakan utang di Pinjol yang belum dibayar.

Terutama ketika berurusan dengan Pinjol ilegal, masalah bisa berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih rumit dan menakutkan.

Salah satu risiko utama yang dihadapi oleh mereka yang memiliki utang di Pinjol ilegal adalah teror dari penyelenggara jasa pinjaman tersebut.

Pinjol ilegal tidak ragu-ragu untuk melakukan ancaman dan pemerasan saat nasabah tidak mampu melunasi utang.

Ancaman-ancaman ini dapat berupa intimidasi verbal, ancaman fisik, dan bahkan pengancaman melalui media sosial.

Dalam situasi yang lebih buruk, nasabah bisa menghadapi ancaman terhadap keselamatan dan privasi pribadi mereka.

Tidak hanya itu, Pinjol ilegal juga sering kali melakukan tindakan tidak etis dengan menyebarkan data pribadi nasabah.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, alamat email, hingga alamat rumah bisa tersebar luas.

Dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk potensi penyalahgunaan identitas dan kehilangan privasi.

Selain ancaman terhadap privasi, nasabah Pinjol ilegal juga harus menghadapi beban finansial yang berat. Pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan persen dari total pinjaman.

Di sisi lain, Pinjol legal diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mereka memiliki ketentuan yang jelas mengenai batas bunga dan denda yang dapat dikenakan kepada nasabah.

Bagi mereka yang tidak membayar utang di Pinjol legal, konsekuensinya dapat sangat serius. Mereka berisiko masuk dalam daftar hitam Fintech Data Center (FDC) dan memiliki skor kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa nasabah Pinjol legal yang menunggak utang tidak akan dihukum pidana penjara.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih Pinjol. Pastikan untuk memilih Pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kesadaran akan risiko ini dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai nasabah adalah langkah pertama yang sangat penting untuk melindungi diri dari potensi risiko serius di dunia Pinjol.

Semua orang perlu memahami bahwa hak privasi, keamanan, dan kesejahteraan finansial mereka layak dijaga dengan serius, terlepas dari jenis layanan keuangan yang mereka pilih.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article