jfid – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sejumlah rencana di tahun 2024, salah satunya adalah mengatur perdagangan kripto dan keuangan derivatif.
Hal ini sejalan dengan pelimpahan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, di tahun 2023 OJK telah berhasil meluncurkan bursa karbon sebagai salah satu inovasi pasar modal. Di tahun 2024, OJK ingin menjaga proses transisi dari Bappebti ke pasar modal untuk keuangan derivatif dan kripto bisa berjalan lancar.
“Kalau tahun lalu kita sudah selesaikan dengan diluncurkannya bursa karbon. Tahun ini antara lain, kita ingin menjaga proses transisi dari yang menjadi mandat di Bappebti kepada pasar modal untuk keuangan derivatif itu juga bisa berjalan lancar termasuk pengaturan-pengaturan disiapkan,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Mahendra menjelaskan, ada dua kewenangan yang akan diserahkan ke OJK yakni terkait dengan keuangan derivatif dan kripto. Untuk keuangan derivatif, OJK akan menempatkan di bawah kepala eksekutif pasar modal, sedangkan untuk kripto akan ditangani oleh kepala eksekutif yang membidangi industri teknologi sektor keuangan.
“Kalau itu memang Bappebti ada dua yang akan disampaikan, pertama yang bursa derivatifnya, itu secara pembidangan menjadi tanggung jawab dari kepala eksekutif pasar modal, derivatif, dan juga kegiatan lain. Tapi kalau untuk kripto itu nanti akan ditangani oleh kepala eksekutif yang membidangi industri teknologi sektor keuangan dan termasuk kripto,” terangnya.
Mahendra menambahkan, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur waktu transisi pelimpahan kewenangan tersebut. Ia berharap PP tersebut bisa segera diterbitkan dan transisi bisa berlangsung tidak lebih lambat dari Januari 2025.
“Kami masih menunggu PP-nya karena PP itu akan memutuskan tepatnya kapan transisi berlaku. Tapi kalau melihat P2SK tidak boleh lebih lambat dari Januari tahun depan. Jadi kami berharap dalam waktu periode itu tapi proses transisinya, termasuk koordinasi dengan Bappebti dilakukan dengan baik sekali,” ujarnya.
Alasan pengalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, menurut Mahendra, adalah untuk mengintegrasikan pengawasan industri keuangan di Indonesia dan melindungi konsumen atau nasabah dari perkembangan yang pesat.
Ia mengatakan, OJK akan menerapkan prinsip-prinsip pengawasan yang berbasis risiko, proporsional, dan inklusif.
“Kami akan mengawasi dengan prinsip-prinsip yang sama dengan yang kami lakukan di sektor keuangan lainnya, yaitu berbasis risiko, proporsional, dan inklusif. Kami juga akan memastikan bahwa ada perlindungan konsumen yang baik, ada edukasi yang baik, dan ada literasi yang baik,” tegasnya.
Mahendra berharap, dengan pengawasan OJK, perdagangan kripto dan keuangan derivatif bisa memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan investor untuk berhati-hati dan bijak dalam bertransaksi.
“Kami berharap ini bisa menjadi bagian dari perekonomian kita yang bisa memberikan kontribusi positif, tapi tentu saja kami juga mengingatkan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun investor, untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bertransaksi,” pungkasnya.