jfid – Data pribadi merupakan aset berharga yang harus dijaga dengan baik. Namun, banyak kasus pencatutan data pribadi untuk kepentingan pinjaman online (Pinjol) yang merugikan masyarakat. Bagaimana cara mencegah hal ini terjadi?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui riwayat pinjaman atau kredit yang dimiliki, termasuk pinjol. Jika ada pinjol yang tidak pernah diajukan, maka bisa segera dilaporkan ke OJK.
Cara mengecek SLIK OJK cukup mudah. Masyarakat bisa mengakses situs idebku.ojk.go.id dan mengisi data diri serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
Setelah itu, OJK akan mengirimkan data iDeb melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan fitur Digital ID yang bertujuan untuk melindungi data pribadi saat bertransaksi atau menggunakan layanan online.
Fitur ini akan memverifikasi data pengguna dengan penerbitnya, sehingga tidak bisa dipinjam atau diambil oleh orang lain.
Digital ID hanya bisa dilihat oleh pihak yang bertransaksi, yaitu pemilik dan pengolah data. Fitur ini diharapkan bisa mengurangi risiko pencatutan data pribadi, khususnya untuk pinjol. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di dunia digital.