jfid – Sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) baru-baru ini mengejutkan banyak orang. Seorang pengguna Facebook mengaku berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP orang lain yang ia cari di Google. Ia juga mengatakan bahwa ia tidak akan membayar pinjaman tersebut.
Unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat berbagai reaksi dari warganet. Ada yang menganggapnya sebagai lelucon, ada yang merasa khawatir, ada yang marah, dan ada juga yang penasaran.
Apakah benar-benar mungkin untuk mencairkan pinjol dengan KTP orang lain? Apa dampaknya bagi pemilik data pribadi yang disalahgunakan? Bagaimana cara mencegah dan menangani kasus seperti ini?
Pinjol adalah salah satu bentuk layanan keuangan digital yang berkembang pesat di Indonesia. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir 2022 terdapat 161 penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan dan mencairkan pinjaman tanpa perlu datang ke kantor atau menyerahkan dokumen fisik.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa risiko bagi pengguna dan penyedia pinjol. Salah satunya adalah risiko penyalahgunaan data pribadi.
Data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, nomor rekening, foto, sidik jari, dan lain-lain.
Salah satu data pribadi yang paling penting dan sering diminta oleh pinjol adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyatakan identitas warga negara Indonesia.
KTP berisi data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).
KTP digunakan oleh pinjol sebagai syarat utama untuk mengajukan pinjaman karena dapat digunakan untuk mengakses data diri calon peminjam secara lengkap.
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya juga mensyaratkan hal-hal seperti kewarganegaraan, usia, pekerjaan, penghasilan, dan riwayat kredit.
Namun, apa jadinya jika KTP yang digunakan untuk mengajukan pinjol bukan milik calon peminjam? Apakah itu berarti bahwa siapa saja bisa berutang di pinjol dengan menggunakan KTP orang lain? Apakah itu berarti bahwa data pribadi kita tidak aman di tangan pinjol?
Jawabannya tentu tidak semudah itu. Penggunaan KTP orang lain untuk mencairkan pinjol merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dituntut ganti rugi oleh pemilik data pribadi yang dirugikan. Misalnya, kasus Indra, seorang karyawan swasta yang gagal mengajukan kredit kepemilikan apartemen (KPA) karena KTP-nya dipakai utang pinjol oleh orang lain tanpa sepengetahuannya. Indra harus mengurus masalah tersebut ke OJK dan lembaga penyelesaian sengketa alternatif (LPSA) agar namanya bisa bersih dari catatan kredit buruk.
Dari sisi penyedia jasa pinjol, penggunaan KTP orang lain juga merugikan mereka. Pasalnya, mereka akan kesulitan menagih pinjaman tersebut jika ternyata peminjam tidak mau membayar atau tidak bisa dihubungi.
Selain itu, mereka juga bisa dikenai sanksi administratif oleh OJK jika terbukti lalai dalam melakukan verifikasi data identitas calon peminjam.
Oleh karena itu, pinjol berizin OJK seharusnya teliti dalam melakukan verifikasi data identitas calon peminjam dan hanya mencairkan pinjaman kepada masyarakat yang menggunakan identitas asli dan benar.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meminta calon peminjam untuk mengirimkan foto selfie dengan memegang KTP-nya atau melakukan video call dengan petugas pinjol.
Sementara itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan data pribadi mereka, terutama KTP. Jangan sembarangan memberikan KTP kepada orang lain atau mengunggahnya di internet.
Jika perlu, lindungi KTP dengan cara menutupi bagian-bagian penting seperti NIK atau foto. Jika merasa data pribadi kita disalahgunakan oleh orang lain, segera laporkan ke pihak berwenang.
Pinjol memang memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Namun, pinjol juga membawa tantangan bagi perlindungan data pribadi.
Kita harus bijak dalam menggunakan pinjol dan menjaga data pribadi kita agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Ingat, KTP adalah identitas kita, jangan sampai hilang atau dicuri.