Sumenep Siapkan RPIK 20 Tahun, Industri Berbasis Kelautan Jadi Prioritas

Ningsih Arini
3 Min Read
Sumenep Siapkan RPIK 20 Tahun, Industri Berbasis Kelautan Jadi Prioritas (Ilustrasi)
Sumenep Siapkan RPIK 20 Tahun, Industri Berbasis Kelautan Jadi Prioritas (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id  – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) tengah menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026–2046.

Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan sektor industri Sumenep selama 20 tahun sekaligus mengarahkan pengembangan potensi lokal agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Penyusunan RPIK dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPIK Sumenep yang digelar Selasa (29/9/2026).

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan RPIK diperlukan agar pembangunan industri daerah memiliki arah yang jelas, terukur, serta disesuaikan dengan potensi sumber daya yang dimiliki.

“Potensi yang ada harus dikembangkan secara terencana sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” kata Ramli.

Dalam rancangan visi pembangunan industri, Sumenep diarahkan menjadi “Pusat Agroindustri Kelautan yang Inklusif.”

Visi tersebut akan didukung tiga misi utama, yakni meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif, mendorong pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan, serta mengembangkan industri yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Sejumlah sektor dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan, antara lain industri pengolahan daging dan susu, hasil laut, barang galian bukan logam, kayu dan anyaman, pengolahan tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, hingga furnitur.

RPIK juga disusun dengan tahapan pembangunan secara bertahap. Periode 2026–2030 diarahkan untuk memperkuat citra dan merek produk industri daerah.

Selanjutnya, periode 2031–2035 difokuskan pada percepatan investasi industri. Tahap 2036–2040 diarahkan untuk meningkatkan ekspor, sedangkan periode 2041–2045 ditargetkan menuju industrialisasi yang inklusif dan unggul.

Ramli berharap produk industri Sumenep tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal, tetapi juga memiliki daya saing dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Dalam proses penyusunannya, RPIK mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan, di antaranya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur, RPJPD, RPJMD, RTRW, serta mempertimbangkan potensi sumber daya industri dan daya dukung lingkungan.

Pemkab Sumenep menargetkan pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi. Pengembangan sektor tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan bahan baku lokal, meningkatkan nilai tambah produk, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

FGD penyusunan Naskah Akademik Raperda RPIK menjadi salah satu tahapan sebelum rencana pembangunan industri tersebut ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Kami memastikan dalam proses sesuai dengan semua aspek dan pertimbangan,” pungkas Ramli.

- Advertisement -
Share This Article