jfid – Kasus video mesum berdurasi 72 detik yang melibatkan selebgram VWS (20) dan kekasihnya JP (25) menghebohkan masyarakat. Video yang diambil melalui aplikasi live streaming tersebut beredar luas di media sosial pada 15 November 2021.
Ternyata, VWS adalah anak dari seorang anggota TNI, meski saat ini ia sudah menjadi warga sipil karena telah berpisah dari ayahnya.
Penyebaran Video dan Proses Hukum
Penyebaran video tersebut kini menjadi fokus aparat kepolisian yang memburu pelaku yang menyebarluaskannya.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar video dapat dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Kedua pelaku, yang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing, juga sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. JP, seorang mahasiswa, dan VWS, yang bekerja di perusahaan swasta, terancam pidana atas tindakan mereka.
Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Adi Prayogo Choirul Fajar, menegaskan bahwa meski VWS adalah anak anggota TNI, dia tidak termasuk dalam struktur keluarga besar TNI dan kasusnya ditangani oleh polisi sipil.
Pertimbangan Restorative Justice
Dalam menangani kasus ini, penyidik mempertimbangkan pendekatan restorative justice, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini sedang dievaluasi sebelum keputusan final mengenai apakah kasus ini akan dibawa ke jalur hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan dialog antara pihak yang terlibat untuk mencari solusi terbaik dan memulihkan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Reaksi Publik dan Implikasi Sosial
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, khususnya terkait dampak sosial dan moral dari penyebaran konten pornografi melalui media digital.
Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijak, memastikan penegakan hukum yang adil sekaligus mempertimbangkan dampak jangka panjang pada individu dan komunitas.
Dalam era digital saat ini, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan dampak dari perilaku daring dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya, menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.