jfid – Sejarah tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki latar belakang yang panjang dan menarik.
Tunjangan ini, yang kini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), telah menjadi bagian integral dari sistem kepegawaian di negara ini.
Awal Mula
Profesi PNS telah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, bahkan pada masa penjajahan pun sudah dikenal sistem kepegawaian.
Orang yang menjadi PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan HB IX menjadi aparatur negara pada 1940.
Pada 25 September 1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
“Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia,” kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.
Perkembangan Sistem Kepegawaian
Usaha menyempurnakan sistem kepegawaian di Indonesia tidak hanya berhenti pada pernyataan itu. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dibentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program, seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 1 Agustus 1953) dan pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 – 12 Agustus 1955).
Asal Mula THR
Sejarah THR di Indonesia diketahui sudah ada sejak tahun 1951 silam. Mulanya hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), kini THR dibagikan kepada pekerja sesuai aturan perundangan.
Pada tahun 1951 itulah awal dimulainya sebuah tradisi membagikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pamong Praja (PNS).
Pada saat itu, yakni tahun 1951 awalnya Perdana Menteri Soekiman pertama kali membagikan uang THR bagi Pamong Praja (PNS).
Kesimpulan
Sejarah tunjangan PNS di Indonesia mencerminkan perkembangan dan transformasi sistem kepegawaian di negara ini.
Dari awal mula pembentukan PNS, penataan sistem kepegawaian, hingga pemberian THR, setiap tahapan memiliki cerita dan makna tersendiri dalam sejarah bangsa ini.