Mahasiswa ITB Jadi Joki Tes CPNS Lampung, Polisi Buru Penyewa yang Kabur

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Mahasiswa Itb Jadi Joki Tes Cpns Lampung, Polisi Buru Penyewa Yang Kabur
Mahasiswa Itb Jadi Joki Tes Cpns Lampung, Polisi Buru Penyewa Yang Kabur

jfid – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditangkap polisi karena diduga menjadi joki tes CPNS di Lampung.

RDS mengaku mendapat bayaran Rp 100 juta untuk mengerjakan soal tes CPNS bagi peserta yang menyewa jasanya.

RDS ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (14/11/2023) setelah polisi menerima laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang adanya kecurangan dalam tes CPNS di Lampung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa RDS menggunakan aplikasi remote access untuk mengakses komputer peserta tes CPNS dari jarak jauh.

“Kami mendapatkan informasi dari BKN bahwa ada peserta tes CPNS di Lampung yang menggunakan joki. Kami lakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada aplikasi remote access yang terpasang di komputer peserta. Kami lacak dan menemukan bahwa joki berada di Bandung,” kata Kombes M Syamsu Arifin, Kabagrenops Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Syamsu menjelaskan bahwa RDS merupakan mahasiswa semester lima jurusan teknik informatika di ITB. RDS mengaku mendapat tawaran untuk menjadi joki tes CPNS dari seorang temannya yang juga mahasiswa ITB berinisial W. W disebut-sebut sebagai otak dari sindikat joki tes CPNS lintas daerah yang sudah beroperasi sejak tahun 2022.

“RDS mengaku diajak oleh W untuk menjadi joki tes CPNS. W ini sudah berpengalaman menjadi joki tes CPNS sejak tahun 2022. Dia punya jaringan di berbagai daerah. Dia yang mencari peserta yang mau menyewa joki, mengedit data diri peserta, dan memasang aplikasi remote access di komputer peserta,” ujar Syamsu.

Syamsu menambahkan bahwa W juga pernah terlibat dalam kasus serupa di Makassar pada Februari 2022. Saat itu, polisi menangkap dua orang joki tes CPNS yang juga mahasiswa ITB, yaitu FA (23) dan AS (23). Keduanya mengaku mendapat perintah dari W untuk mengerjakan soal tes CPNS di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan FA dan AS, kami mengetahui bahwa W adalah residivis kasus joki tes CPNS. Dia pernah ditangkap dan divonis satu tahun penjara pada tahun 2022. Tapi dia tidak kapok dan tetap melanjutkan aksinya,” kata Syamsu.

Syamsu mengatakan bahwa polisi masih memburu W dan dua orang penyewa joki tes CPNS di Lampung yang kabur. Kedua penyewa itu adalah warga Takalar, Sulawesi Selatan, yang mendaftar sebagai calon pegawai di Dinas Pendidikan Lampung. Mereka diduga membayar Rp 100 juta kepada W untuk menggunakan jasa joki.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Takalar untuk mencari keberadaan dua penyewa joki tes CPNS di Lampung. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah ada surat perintah penangkapan. Kami juga terus mengejar W yang masih buron,” ucap Syamsu.

Syamsu mengingatkan agar peserta tes CPNS tidak menggunakan joki karena akan merugikan diri sendiri dan negara. Ia menegaskan bahwa polisi akan terus memberantas praktik kecurangan dalam tes CPNS dan menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan tes CPNS. Ini adalah tes yang menentukan masa depan anda dan negara. Jika anda menggunakan joki, anda akan tertangkap dan dihukum. Anda juga akan merusak kualitas SDM negara. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kecurangan dalam tes CPNS,” tegas Syamsu.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article