Kapan Pembukaan CPNS 2024? Ini Jadwal Resminya!

khosnol
By khosnol
3 Min Read
Kapan Pembukaan CPNS 2024? Ini Jadwal Resminya!
Screenshot

jfid – Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang di seluruh Indonesia.

Tahun 2024 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan kabar baik mengenai pembukaan penerimaan CPNS dengan total 1.289.824 formasi.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah.

Ini berarti ada peluang besar bagi masyarakat untuk bergabung dengan ASN dan berkontribusi dalam pemerintahan Indonesia.

Proses dan Tahapan Penerimaan

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 602 instansi pemerintah yang telah melakukan perincian kebutuhan pegawai mereka ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ini menunjukkan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar.

Pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 direncanakan akan dimulai pada bulan Juni atau Juli. Waktu ini dipilih setelah instansi-instansi terkait menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap instansi memiliki formasi yang jelas dan kebutuhan yang sesuai dengan rencana strategis mereka.

Persiapan dan Syarat Pendaftaran

Bagi calon pelamar, persiapan adalah kunci utama. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang umumnya mencakup:

  1. Kewarganegaraan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Usia: Batas usia minimal dan maksimal biasanya ditentukan sesuai dengan posisi yang dilamar.
  3. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau yang setara, namun banyak posisi yang memerlukan pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
  5. Domisili: Melamar sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Jika berbeda, maka harus ada surat keterangan dari Kelurahan atau Desa setempat.
  6. Khusus untuk daerah tertentu: Bagi pelamar dari Papua dan Papua Barat, ada ketentuan khusus mengenai domisili.

Pastikan Anda selalu mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai jadwal, syarat, dan proses pendaftaran.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article