jfid – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada guru Non ASN.
Hal tersebut merupakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN.
Hal ini juga menjadi langkah signifikan yang menunjukkan penghargaan terhadap kontribusi guru dalam pendidikan.
Syarat Penerima Tunjangan
Penting untuk diingat bahwa tidak semua guru Non ASN akan menerima tunjangan ini.
Hanya mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Persesjen Nomor 16 Tahun 2023 yang akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Oleh karena itu, guru harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditentukan untuk memanfaatkan tunjangan ini.
Penyaluran Tunjangan
Tunjangan ini akan dibayarkan setiap bulan, namun penyalurannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan dalam satu tahun anggaran.
Berikut adalah jadwal penyaluran tunjangan untuk tahun 2024:
- Triwulan I: Tunjangan untuk periode ini akan disalurkan pada bulan April 2024.
- Triwulan II: Pencairan tunjangan kedua dijadwalkan pada bulan Juli 2024.
- Triwulan III: Tunjangan ketiga akan diberikan pada bulan Oktober 2024.
- Triwulan IV: Tunjangan terakhir untuk tahun ini dijadwalkan pada bulan November 2024.
Kesimpulan
Dengan adanya jadwal yang jelas, guru Non ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan tunjangan ini untuk keperluan pribadi maupun profesional.
Pemerintah mengharapkan bahwa dengan tunjangan ini, guru Non ASN akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi penerus bangsa.***