Korupsi Di Indonesia: Siapa Dalangnya?

Noer Huda
4 Min Read

jf.id – Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang mengakar dalam budaya dan kebiasaan kita, menjauh dari sekadar pelanggaran hukum. Keadaan ini semakin membingungkan bagi banyak warga negara, yang mulai menerima korupsi sebagai suatu hal lumrah dankenyataan yang tak terhindarkan. Namun, harus diingat bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara dalam banyak cara. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius dan komprehensif. Artikel ini akan menyelami lebih dalam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, mengeksplorasi tantangan saat ini, dan menawarkan solusi progresif untuk masa depan yang lebih bersih.

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya pemberantasan korupsi. Perjuangan melawan korupsi sudah dimulai sejak awal kemerdekaan. Dalam sejarahnya, kita dapat membagi pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi tiga periode utama: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama, upaya pemberantasan korupsi secara hukum dimulai pada tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 yang mengatur Langkah Pemberantasan Korupsi. Sayangnya, upaya ini kurang berhasil karena berbagai faktor, termasuk kurangnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat serta lemahnya penegakan hukum.

Masa Orde Baru

Masa Orde Baru ditandai dengan maraknya korupsi hingga merajalela di berbagai lapisan masyarakat dan sektor pemerintahan. Presiden saat itu, Soeharto, terus-menerus diminta untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, UU ini memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak berlaku surut dan tidak mengembalikan militer di bawah yurisdiksi sipil. Seiring berjalannya waktu, UU ini terbukti tidak efektif dalam pemberantasan korupsi karena faktor-faktor yang sama, termasuk kurangnya dukungan dari pemerintah dan masyarakat serta lemahnya penegakan hukum.

Masa Reformasi

Masa Orde Reformasi membawa perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini, berbagai lembaga, seperti Tim Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berperan aktif dalam upaya ini. Namun, meskipun ada upaya dari institusi-institusi ini, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum mencapai hasil yang memuaskan.

Solusi untuk Memberantas Korupsi di Indonesia

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang paling mendasar adalah melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Revisi ini harus mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta penegakan hukum yang lebih tegas.

Penting juga untuk mendapatkan dukungan aktif dari masyarakat. Dalam upaya ini, pendidikan tentang bahaya korupsi dan pentingnya etika dalam pemerintahan dapat memainkan peran penting. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemerintah dan dalam pelaporan tindakan korupsi juga diperlukan.

Kesimpulan

Meskipun telah ada upaya yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, perkembangannya belum mencapai tingkat yang memuaskan. Langkah-langkah kunci termasuk revisi komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, kita memiliki harapan untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan perubahan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article