Gaji 13 dan 14 Cair Bareng? Ini Penjelasan Resminya Buat Guru dan PNS di Tahun 2024!

Fahrur Rozi
3 Min Read
Gaji 13 dan 14 Cair Bareng? Ini Penjelasan Resminya Buat Guru dan PNS di Tahun 2024!
Gaji 13 dan 14 Cair Bareng? Ini Penjelasan Resminya Buat Guru dan PNS di Tahun 2024!

jfid – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Ini dilakukan melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun ini adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara
  • Wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc
  • Serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Rencananya, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni. Namun, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12,

apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji tersebut dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.

Bagaimana dengan Guru dan Dosen?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja,

dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13 PNS

Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Semoga informasi ini membantu dan memberikan pengetahuan baru bagi Anda.

Selalu tetap update dengan informasi terbaru dari pemerintah untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article