Calon PNS dan PPPK Harus Tahu 7 Dokumen Penting Sebagai Syarat Daftar CPNS 2024!

Syafiqur Rahman By Syafiqur Rahman
4 Min Read
Calon PNS dan PPPK Harus Tau 7 Dokumen Penting Sebagai Syarat Daftar CPNS 2024!
Calon PNS dan PPPK Harus Tau 7 Dokumen Penting Sebagai Syarat Daftar CPNS 2024!

jfid – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak calon pelamar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024 pada Jumat (3/5/2024), mengumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka pada Juni 2024.

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” ujar Anas seperti yang dikutip dari laman nasional.kontan.co.id.

Pemerintah telah menyiapkan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi, yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah. Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024, berikut adalah tujuh dokumen penting yang perlu dipersiapkan:

Ad image
  1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  4. Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Dokumen-dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, calon pelamar juga perlu memenuhi syarat-syarat pendaftaran yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut beberapa syarat penting untuk pendaftaran CPNS:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Selain persyaratan umum tersebut, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Adapun beberapa kementerian yang membuka banyak formasi CPNS dan PPPK antara lain:

  • Kejaksaan membuka 11.030 formasi untuk jenjang SMA, D3, D4 hingga S1.
  • Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan 110.553 formasi, dengan 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan 40.541 formasi, dengan 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan 23.200 formasi, dengan 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 18.017 formasi, dengan 1.385 CPNS dan 16.543 PPPK.
  • Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan 40.839 formasi, dengan 125 CPNS dan 40.508 PPPK.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan 26.319 formasi, dengan 6.385 CPNS dan 19.931 PPPK.

Dengan persiapan yang matang dan pemenuhan semua persyaratan, calon pelamar memiliki kesempatan besar untuk bergabung sebagai ASN pada tahun 2024 ini. Segera persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan pantau terus informasi resmi terkait pendaftaran CPNS 2024.

Share This Article