10% Pendaftar CPNS Kemenag 2024 Akan Ditempatkan di IKN: Tersedia 1.378 Formasi Khusus

khosnol By khosnol
3 Min Read
10% Pendaftar CPNS Kemenag 2024 Akan Ditempatkan di IKN: Tersedia 1.378 Formasi Khusus
Screenshot

jfid – Pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan alokasi formasi yang menarik perhatian publik.

Salah satu poin penting dari penerimaan CPNS Kemenag tahun ini adalah penempatan 10% dari total pendaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN)Kementerian Agama menyiapkan 1.378 formasi CPNS yang khusus akan ditempatkan di IKN.

Jumlah ini sesuai dengan arahan dan rumus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang menetapkan bahwa 10 persen dari jumlah rekrutmen tenaga teknis harus dialokasikan untuk penempatan di IKN.

“Jumlah ini sudah sesuai dengan rumus yang diberikan oleh Kemenpan-RB, yaitu 10 persen dari jumlah rekrutmen tenaga teknis,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Ali Ramdhani dalam rapat di Kantor Pusat Kemenag RI, Rabu (15/5/2024).

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, Kemenpan-RB telah memberikan formasi teknis CPNS 2024 untuk Kemenag sejumlah 13.780.

Dari total tersebut, 1.378 formasi disiapkan khusus untuk penempatan di IKN. Penempatan ini diharapkan dapat mendukung proses pemindahan dan operasional Kemenag di Ibu Kota baru.

“Dan untuk IKN ini jumlahnya 10 persen dari jumlah tenaga teknis, seperti pula dengan yang ada di kementerian lain. 10 persennya dari 13.780 berarti 1.378,” jelas Wawan.

Pemindahan Kemenag ke IKN dijadwalkan berlangsung pada gelombang ketiga, yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2025-2026. Hal ini memberikan waktu bagi para CPNS yang akan ditempatkan di IKN untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Wawan Djunaedi menuturkan bahwa persiapan ini meliputi penyesuaian dengan lingkungan kerja baru serta adaptasi terhadap dinamika kerja yang akan dihadapi di IKN.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenag 2024, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pendaftar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP yang sah.
  2. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau yang setara, namun beberapa posisi mungkin memerlukan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Usia: Pendaftar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani: Pendaftar harus dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang.
  5. Melampirkan Dokumen Pendukung: Surat lamaran, KTP, ijazah, dan dokumen lain yang relevan harus dilampirkan sesuai ketentuan.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi CPNS Kemenag terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:

  1. Seleksi Administrasi: Pengecekan dokumen dan kelengkapan administratif.
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD): Menguji kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, bahasa Indonesia, dan lainnya.
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB): Menguji kemampuan sesuai dengan bidang yang dilamar.
  4. Wawancara: Penilaian akhir untuk melihat kesesuaian kandidat dengan posisi yang dilamar.
Share This Article