Ria Ricis Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Berikut Detail Isi Putusannya

Noer Huda
2 Min Read
Ria Ricis Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Berikut Detail Isi Putusannya
Ria Ricis Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Berikut Detail Isi Putusannya

jfid – Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian antara Youtuber populer Ria Ricis dan Teuku Ryan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Proses hukum yang mengakhiri pernikahan pasangan selebriti ini diungkapkan melalui sidang yang tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, melainkan dilaksanakan secara elektronik atau e-court.

Kabar ini pertama kali disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak segala eksepsi yang diajukan oleh tergugat, Teuku Ryan, dan sepenuhnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis.

“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024) dilansir dari Kompas.com.

Putusan ini juga mencakup beberapa hal penting terkait kewajiban Teuku Ryan pasca perceraian.

Salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah bulanan kepada anak yang nominalnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain itu, hak asuh anak juga diputuskan jatuh kepada Ria Ricis.

Perjalanan kasih antara Ria Ricis dan Teuku Ryan dimulai ketika mereka menikah pada 12 November 2021.

Namun, tak lama setelahnya, tepatnya pada 30 Januari 2024, Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Ryan yang kemudian membawa mereka ke meja hijau.

Perceraian ini menarik perhatian publik, terutama mengingat popularitas Ria Ricis sebagai Youtuber.

Keduanya, yang telah membagi banyak momen kebersamaan di media sosial, kini harus menempuh jalan mereka masing-masing sesuai dengan putusan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan pribadi mereka dengan lebih tenang dan teratur, mengingat segala sesuatunya telah diatur secara hukum, termasuk masalah nafkah dan hak asuh yang tentunya sangat penting untuk kesejahteraan anak mereka di masa depan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article