jfid – Panji Gumilang, atau nama aslinya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, lahir pada 30 Juli 1946 di Gresik, Jawa Timur. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun ini memiliki perjalanan hidup yang penuh liku dan kontroversi, terutama dalam beberapa tahun terakhir.
Masa Muda dan Pendidikan
Panji menghabiskan masa kecilnya di Gresik dan kemudian menimba ilmu di Pondok Pesantren Gontor. Namun, ia tidak menyelesaikan pendidikan di sana.
Selanjutnya, ia melanjutkan studi di IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN) di Ciputat, Jakarta, mengambil jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam di Fakultas Adab.
Selama masa kuliah, Panji dikenal aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan.
Mendirikan Al-Zaytun dan Sistem Pendidikan
Pada 13 Agustus 1996, Panji mendirikan Yayasan Pesantren Indonesia yang kemudian membangun Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Al-Zaytun dikenal dengan sistem pendidikan “Satu Pipa” atau “One Pipe Education System,” yang mencakup pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Sistem ini diakui membawa Al-Zaytun menjadi salah satu pesantren terbesar di Indonesia, meskipun tak lepas dari kontroversi.
Kontroversi dan Masalah Hukum
Panji Gumilang sering menjadi pusat perhatian publik karena berbagai kontroversi terkait ajaran dan praktik di Al-Zaytun.
Pada tahun 2023, Al-Zaytun menjadi sorotan setelah video salat Idul Fitri yang memperlihatkan saf salat laki-laki dan perempuan bercampur viral di media sosial.
Panji juga dikritik karena mengajarkan lagu “Havenu Shalom Aleichem” kepada para santri, yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam oleh beberapa ulama.
Pada Juli 2023, Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Ia dituduh menyebarkan ajaran sesat, melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHP.
Penahanan dan Pembebasan
Setelah serangkaian pemeriksaan, Panji Gumilang dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Maret 2024. Meskipun dijatuhi hukuman satu tahun, ia dibebaskan lebih cepat pada Juli 2024 setelah menjalani sebagian besar masa tahanannya.
Selama penahanannya, Panji tetap menunjukkan pengaruh besar terhadap para santri dan pendukungnya di Al-Zaytun.
Bahkan, ia sempat menyiapkan ribuan personel keamanan untuk menjaga pesantren dari aksi demo ribuan orang yang menuntut penutupan pesantren tersebut.