Menuju Lebaran: Pandangan dalam Pencairan THR PNS 2024 Makin Jelas di Kantong

zing
By zing
2 Min Read

jfid – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia,

Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus,

melainkan hak yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

THR bukan hanya menandai menjelangnya Lebaran,

tetapi juga menjadi bagian vital dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Peraturan THR bagi PNS diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas,

menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 adalah wujud apresiasi pemerintah

atas dedikasi dan kinerja para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam konteks anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan

bahwa alokasi dana untuk THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun.

Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya.

Penyebab utama peningkatan tersebut adalah keputusan pemerintah

untuk memberikan THR secara penuh tanpa potongan,

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article