Kaum Galbay Mau Masuk Surga? Lunasi Dulu Hutang Pinjol Anda, Begini Solusinya

ZAJ
By ZAJ 1
3 Min Read
Kaum Galbay Mau Masuk Surga? Lunasi Dulu Hutang Pinjol Anda, Begini Solusinya
Kaum Galbay Mau Masuk Surga? Lunasi Dulu Hutang Pinjol Anda, Begini Solusinya

Hutang pinjol atau pinjaman online menjadi salah satu fenomena yang menarik perhatian banyak orang di era digital saat ini. Banyak orang yang memanfaatkan layanan keuangan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tanpa harus memberikan jaminan atau syarat yang berat.

Namun, di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, hutang pinjol juga menyimpan berbagai risiko, baik bagi pemberi maupun penerima pinjaman.

Salah satu risiko yang sering terjadi adalah kredit macet atau gagal bayar (galbay). Banyak peminjam yang tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu, bahkan ada yang sampai meninggal dunia dalam keadaan berhutang.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib orang yang meninggal dalam keadaan berhutang pinjol? Apakah ia akan ditahan untuk masuk surga?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dari sudut pandang hukum Islam, yang menjadi acuan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh, asalkan tidak menggunakan praktik ribawi (rentenir), tidak menunda membayar utang jika sudah mampu, dan memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang.

Dalam ajaran Islam, membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai ia melunasinya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Bahkan jika yang berutang sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya.

Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika orang yang meminjam uang betul-betul tidak bisa melunasi utangnya, baik karena tidak mampu maupun karena meninggal, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Hal ini juga berlaku untuk pinjol ilegal, yang seringkali membebankan bunga yang sangat tinggi dan melakukan penagihan yang tidak manusiawi. Meskipun pinjol ilegal harus ditindak dengan tegas karena melanggar hukum, namun tidak berarti hutangnya peminjam itu lunas.

Membayar utang tetaplah kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.

Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang berhutang pinjol, baik legal maupun ilegal, hendaknya berusaha untuk melunasi hutang Anda sebelum terlambat. Jangan sampai hutang Anda menjadi penghalang untuk masuk surga.

Dan bagi Anda yang meminjamkan uang, baik secara online maupun offline, hendaknya berlapang dada untuk memaafkan orang yang tidak mampu membayar hutangnya. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan keberkahan bagi kita semua. Aamiin.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article