jfid – Make-up atau riasan wajah adalah salah satu cara yang banyak digunakan oleh perempuan untuk mempercantik diri dan meningkatkan rasa percaya diri.
Namun, bagaimana hukum Islam tentang memakai make-up? Apakah diperbolehkan atau dilarang? Apa syarat dan batasannya?
Dalam pandangan Islam, memakai make-up atau berdandan itu hukumnya diperbolehkan atau dianjurkan, asalkan tidak melampaui batas-batas syariat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
” Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk berhias dan berpakaian yang baik, terutama ketika beribadah di masjid.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan tidak berlebihan atau mubazir, baik dalam jumlah, kualitas, maupun tujuannya.
Salah satu tujuan yang harus dihindari adalah tabaruj, yaitu berlebihan dalam mengekspos perhiasan dan keindahan lainnya yang dipandang mata, terutama kepada orang-orang yang bukan mahramnya.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan perintah Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”²
Tabaruj dapat menimbulkan fitnah dan godaan bagi kaum laki-laki yang melihatnya, serta merusak kehormatan dan martabat kaum perempuan itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan manapun yang memakai wewangian kemudian lewat di hadapan suatu kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka ia seorang pelaku zina.”
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tentang memakai make-up adalah sebagai berikut:
- Memakai make-up adalah hal yang diperbolehkan dan dianjurkan, asalkan tidak berlebihan dan tidak bertujuan untuk tabaruj.
- Memakai make-up harus disesuaikan dengan tempat, waktu, dan situasi. Misalnya, memakai make-up yang sederhana dan natural ketika berada di rumah atau di tempat kerja, dan memakai make-up yang lebih menonjol ketika bersama suami atau di acara-acara tertentu yang tidak bercampur dengan laki-laki.
- Memakai make-up tidak boleh menghalangi syarat-syarat wudhu dan shalat, seperti adanya lapisan yang mencegah sampainya air pada kulit. Jika ada, maka harus dihapus terlebih dahulu sebelum berwudhu dan shalat. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa kemurnian (atau kebersihan).”
- Memakai make-up tidak boleh mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen atau merusak kesehatan kulit, seperti dengan tato, rambut sambung, atau nail extension.
Hal ini termasuk dosa besar yang disebut al-muthla’ah, yaitu mengubah ciptaan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut alis dan yang meminta dicabut alisnya, yang mengikir gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.”
Demikianlah hukum Islam tentang memakai make-up yang perlu diketahui oleh kaum perempuan muslimah.
Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih berhati-hati dalam berhias dan berdandan. Wallahu a’lam.