Pemkab Sumenep Tegaskan Status Honorer Dihapus,OPD Kini Hanya Bisa Gunakan Outsourcing Untuk Tiga Bidang

Ningsih Arini
2 Min Read
Pemkab Sumenep Tegaskan Status Honorer Dihapus,OPD Kini Hanya Bisa Gunakan Outsourcing Untuk Tiga Bidang (Ilustrasi)
Pemkab Sumenep Tegaskan Status Honorer Dihapus,OPD Kini Hanya Bisa Gunakan Outsourcing Untuk Tiga Bidang (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP JF.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan bahwa status tenaga honorer di seluruh lingkungan pemerintah daerah resmi dihapus sejak penerapan kebijakan penataan ASN pada 2025 hingga 2026. Saat ini, tidak ada lagi rekrutmen pegawai honorer maupun tenaga non-ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sektor pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa skema terakhir bagi pegawai non-ASN telah dialihkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Benny, seluruh OPD kini dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi sekolah-sekolah di bawah naungan pemerintah daerah, sehingga istilah guru honorer secara administratif sudah tidak lagi digunakan.

Sebagai solusi atas kebutuhan tenaga pendukung di luar ASN, Pemkab Sumenep hanya memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB. Namun, kebijakan ini dibatasi hanya untuk tiga jenis pekerjaan, yakni tenaga pengemudi (driver), petugas keamanan, dan petugas kebersihan.

“Selain tiga bidang tersebut, OPD tidak diperkenankan merekrut tenaga melalui outsourcing maupun skema honorer,” tegas Benny, Selasa (12/5/2026).

Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2026 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kepala OPD dilarang mengangkat tenaga honorer, pegawai sukarela, maupun bentuk non-ASN lainnya untuk mengisi posisi ASN.

Pemkab juga menekankan bahwa tenaga outsourcing tidak termasuk kategori pegawai non-ASN pemerintah daerah dan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pengangkatan sebagai ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional dalam penataan sumber daya manusia aparatur, sekaligus memastikan sistem kepegawaian daerah lebih tertib, terukur, dan sesuai regulasi pemerintah pusat.

- Advertisement -
Share This Article