Pemkab Sumenep Naikkan Harga Titik Impas Tembakau 2026, Petani Diharapkan Nikmati Harga Jual Lebih Baik

Ningsih Arini
3 Min Read
Pemkab Sumenep Naikkan Harga Titik Impas Tembakau 2026, Petani Diharapkan Nikmati Harga Jual Lebih Baik (Ilustrasi)
Pemkab Sumenep Naikkan Harga Titik Impas Tembakau 2026, Petani Diharapkan Nikmati Harga Jual Lebih Baik (Ilustrasi)
- Advertisement -

SUMENEP jf.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 dengan kenaikan pada seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani karena diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar mereka saat musim panen berlangsung.

Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan. Hasilnya, harga impas tembakau gunung, tegal, dan sawah seluruhnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan harga impas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan.

Menurutnya, kesejahteraan petani menjadi perhatian utama karena sektor tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya menciptakan tata niaga yang sehat agar petani memperoleh harga jual yang menguntungkan.

Selain menetapkan harga impas, Pemkab Sumenep juga terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal. Semakin berkembangnya industri tersebut diyakini akan meningkatkan kebutuhan bahan baku tembakau sehingga persaingan pembelian hasil panen petani menjadi lebih kompetitif.

Bupati optimistis musim panen tembakau 2026 akan memberikan prospek yang lebih baik. Pasalnya, luas tanam tahun ini diperkirakan sekitar 12 ribu hektare atau lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau tetap tinggi.

“Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang sehat dalam penyerapan hasil panen petani, sehingga harga jual di lapangan bisa berada di atas harga titik impas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan berdasarkan perhitungan biaya produksi dan komponen usaha tani secara menyeluruh.

Ia menegaskan, proses penetapan harga dilakukan secara objektif melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait sehingga dapat dijadikan acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun lalu. Tembakau tegal menjadi Rp64.765 per kilogram atau meningkat 2,61 persen, sedangkan tembakau sawah mengalami kenaikan tertinggi menjadi Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen 2025.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kenaikan TIHT 2026 dapat memperkuat posisi tawar petani, menjaga stabilitas tata niaga tembakau, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.

- Advertisement -
Share This Article