Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui panitia seleksi resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) untuk periode masa jabatan 2025–2029.
Proses ini menjadi bagian dari upaya Pemkab dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memperkuat sistem komunikasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengumuman pembukaan seleksi ini telah diterbitkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor 400.14.4.3/44/106/2025 tertanggal 15 April 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci mengenai syarat dan tahapan yang harus dilalui oleh para calon peserta seleksi.
Ketua Panitia Seleksi, Ferdiansyah, menyampaikan bahwa pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh panitia.
Proses ini akan dimulai pada tanggal 21 April 2025, tepat pukul 00.00 WIB. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, sekaligus menjaga efisiensi dan transparansi seleksi,” ujar Ferdiansyah.
Seleksi ini akan berlangsung dalam beberapa tahapan dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen:
Mulai 21 April 2025 pukul 00.00 WIB, dilakukan secara online.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:
Tanggal 28 Mei 2025. Peserta yang lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tes Potensi:
Dilaksanakan pada 11 Juni 2025, bertujuan mengukur kemampuan dasar dan pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi Komisi Infokom.
Pengumuman Hasil Tes Potensi:
Tanggal 13 Juni 2025.
Tes Psikologi:
Direncanakan pada 15 Juli 2025 untuk menilai karakter, kepribadian, dan kecocokan peserta terhadap posisi yang dilamar.
Pengumuman Hasil Tes Psikologi:
Tanggal 17 Juli 2025.
Wawancara:
Tahapan ini akan dilaksanakan pada 24 Juli 2025. Peserta akan diwawancarai langsung oleh tim seleksi untuk menggali lebih dalam visi, motivasi, serta komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi.
Pengumuman Hasil Wawancara:
Pada 29 Juli 2025.
Penulisan Makalah:
Dilangsungkan mulai 31 Juli hingga 4 Agustus 2025. Peserta diminta menyusun makalah yang menggambarkan pandangan mereka terhadap peran Komisi Infokom dalam mendorong pemerintahan yang terbuka dan komunikatif.
Pengumuman Akhir Seleksi:
Disampaikan pada 5 Agustus 2025, paling lambat pukul 23.59 WIB.
Ferdiansyah mengajak seluruh masyarakat Sumenep yang memenuhi syarat dan memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi untuk tidak ragu mengikuti proses seleksi ini. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami berharap proses ini bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang akan memperkuat peran strategis Komisi Infokom dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif, transparan, dan komunikatif,” pungkasnya.