Wulan Guritno Absen dari Panggilan Bareskrim: Apa yang Terjadi?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Wulan Guritno, seorang aktris terkenal di Indonesia, baru-baru ini absen dari agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan konten judi online. Menurut Bareskrim, Wulan meminta pemeriksaan diundur, namun alasan penundaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Dalam panggilan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana untuk mendalami maksud dan tujuan Wulan dalam melakukan promosi konten judi online.

Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa Wulan Guritno diduga mempromosikan laman situs judi online melalui sebuah video pada tahun 2020. Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa ini merupakan kali pertama dia terlibat dalam kasus semacam ini. Wulan Guritno mengklaim bahwa dia adalah korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Dia juga menyebutkan bahwa banyak artis lain yang juga mempromosikan situs game online serupa.

Di Indonesia, hukum terkait judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ad image

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan resmi mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Wulan Guritno. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/2016. Keseluruhan kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terkait judi online di Indonesia dan dampak hukum yang akan dihadapi oleh individu yang terlibat dalam aktivitas semacam ini.

- Advertisement -
Share This Article