Viral! Siswi SMP di Jambi Kritik Wali Kota Jambi Demi Neneknya, Ini Tanggapan Pemkot Jambi

ZAJ
By ZAJ
4 Min Read
Viral! Siswi SMP di Jambi Kritik Wali Kota Jambi Demi Neneknya, Ini Tanggapan Pemkot Jambi
Viral! Siswi SMP di Jambi Kritik Wali Kota Jambi Demi Neneknya, Ini Tanggapan Pemkot Jambi

jfid – Sebuah video TikTok berdurasi hampir tiga menit mengubah hidup Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Dalam video itu, ia mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, karena merasa tidak adil dengan perlakuan Pemkot Jambi terhadap neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

Rumah dan sumur neneknya yang dibangun sejak tahun 1960 rusak akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari yang beralamat di kawasan Payo Selincah.

Fadiyah mengatakan bahwa Pemkot Jambi tidak memberikan ganti rugi yang layak kepada neneknya, bahkan mengirimkan surat klarifikasi yang dinilainya menghina.

Dalam video yang diunggah pada 1 Mei 2023, Fadiyah menyebut surat tersebut sebagai “surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi” dan mengatakan bahwa “Pemkot Jambi isinya iblis semua”. Ia juga menuding Wali Kota Jambi sebagai “pemimpin yang menyengsarakan seorang veteran”.

Video itu pun viral di media sosial dan menarik perhatian publik, termasuk Pemkot Jambi. Pada 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan Fadiyah ke Polda Jambi dengan tuduhan melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, mengatakan bahwa laporan itu bukan karena Fadiyah mengkritik, tetapi karena ia menghina Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas. “Kalau dia mengkritik, kami terima. Tapi kalau dia menghina, kami tidak terima,” katanya dalam konferensi pers pada 5 Juni 2023.

Namun, laporan polisi tersebut menuai protes dari berbagai pihak, termasuk lembaga advokasi kebebasan berekspresi, aktivis, pengacara, dan Menkopolhukam Mahfud MD. Mereka menilai bahwa laporan itu tidak proporsional dan melanggar hak anak untuk berpendapat dan berekspresi.

Mereka juga meminta Polda Jambi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Fadiyah, yang masih berusia 14 tahun.

Fadiyah sendiri mengaku tidak menyangka bahwa video yang ia buat akan menimbulkan masalah besar. Ia mengatakan bahwa ia hanya ingin mencari keadilan untuk neneknya, yang sudah lama mengurusnya sejak orang tuanya bercerai. Ia juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas ucapannya yang dianggap kasar dan menyakiti hati banyak orang.

“Maafkan saya, Pak Wali Kota, Pak Gempa, dan semua pihak yang merasa tersinggung. Saya tidak bermaksud menghina atau menjelek-jelekkan. Saya hanya ingin menyampaikan aspirasi saya sebagai warga Kota Jambi,” kata Fadiyah dalam video permintaan maaf yang diunggah pada 4 Juni 2023.

Permintaan maaf Fadiyah ternyata membuahkan hasil. Pada 5 Juni 2023, Pemkot Jambi mencabut laporan polisi terhadap Fadiyah dengan alasan kemanusiaan. Gempa mengatakan bahwa ada tiga faktor yang mendorong pencabutan laporan itu, yaitu Fadiyah sudah meminta maaf, Fadiyah masih duduk di bangku SMP, dan hati nurani.

“Setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan. Kalau tahu dari awal, tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini,” ujar Gempa.

Pencabutan laporan polisi tersebut disambut baik oleh Fadiyah dan keluarganya, yang merasa lega dan bersyukur. Mereka juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung mereka selama menghadapi masalah ini.

“Alhamdulillah, saya senang sekali. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya dan semua orang untuk lebih berhati-hati dalam berbicara dan bermedia sosial. Saya juga berharap masalah rumah dan sumur nenek saya bisa segera diselesaikan dengan baik,” kata Fadiyah.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article