Viral di Medsos, Pj. Bupati Bangkalan Dianggap Lakukan Manuver Politik Jelang Pilkada 2024

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
- Advertisement -

BANGKALAN, JurnalFaktual.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan diduga telah melakukan manuver politik untuk salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.

Dugaan manuver politik tersebut, terdapat sebuah video yang memperlihakan Pj. Bupati saat bersama salah satu pasangan calon kepala daerah dikelilingi oleh sejumlah kepala desa, viral di media sosial (medsos) di salah satu akun TikTok.

Tindakan Pj. Bupati Bangkalan ini dianggap telah melanggar prinsip netralitas sebagai pejabat negara, karena telah melakukan manuver politik menjelang Pilkada 2024 ini.

Ketua Bangkalan Demokrasi Watch Muntahe menyebutkan, seharusnya menjelang Pilkada 2024 ini, Pj. Bupati berdiri di semua golongan dan bersikap netral.

“Kita ketahui bersama, bahwa tindakan pak Pj. Bupati ini bisa merusak jalannya demokrasi di Bangkalan,” ujarnya kepada JurnalFaktual.id, Jumat (13/9/2024).

Muntahe berniat akan melaporkan tindakan Pj. Bupati ini kepada Bawaslu Bangkalan dan akan bersurat terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dilakukan evaluasi dan ditindak tegas oleh yang berwenang.

“Kami tidak ingin, proses demokrasi di Bangkalan dinodai oleh tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak. Makanya langkah hukum ini kami tempuh untuk menjaga integritas Pilkada di Bangkalan,” tegasnya.

Polemik ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari Bawaslu Bangkalan, karena ini menyangkut netralitas ASN, hal ini demi pentingnya menjaga keadilan dan netralitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi tudingan tersebut, Pj. Bupati Bangkalan Arief M Edie mengaku, bahwa tuduhan adanya manuver politik jelang pilkada 2024 itu tidak benar.

Menurutnya, video yang beredar itu merupakan acara maulid nabi yang dilaksanakan oleh salah satu kepala desa di Bangkalan.

“Perkumpukan ini murni undangan dari kepala desa dan tidak ada unsur politik. Saya hanya memenuhi permintaan warga untuk hadir dalam acara tersebut,” bantahnya.

Lagi pula kata Arief, pasangan calon tersebut masih belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. “Dan ini bukan acara kampanye karena masih belum resmi sebagai calon,” lanjut dia.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku kerap bertemu juga dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain di kesempatan berbeda.

“Nanti pada tanggal 16 bulan ini, mereka akan saya undang pada acara lepas sambut Pak Kajari dan Kepala Rutan serta perkenalan Kepala PA yang baru,” jelas Arief saat dikonfirmasi.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pejabat, termasuk Pj. Bupati juga dilarang melakukan manuver politik yang dapat mencederai netralitas dalam pemilihan kepala daerah (faiq/jfid)

- Advertisement -
Share This Article