jfid – Unilever, perusahaan multinasional yang memproduksi berbagai produk makanan, minuman, kebersihan, dan kecantikan, baru-baru ini berhasil mengalahkan gugatan dari sebuah dana pensiun polisi dan pemadam kebakaran di St. Clair Shores, sebuah pinggiran kota Detroit, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut terkait dengan keputusan anak perusahaannya, Ben and Jerry’s, untuk menghentikan penjualan es krimnya di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel.
Ben and Jerry’s, yang dikenal sebagai perusahaan es krim yang peduli dengan isu-isu sosial dan lingkungan, mengumumkan pada Juli 2021 bahwa mereka tidak akan lagi menjual es krim di wilayah Palestina yang diduduki, yang mereka sebut sebagai “Wilayah Palestina yang Diduduki”.
Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka. Keputusan ini mendapat dukungan dari gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS), yang menyerukan boikot total terhadap Israel atas perlakuannya terhadap rakyat Palestina.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan kemarahan dan kritik dari pihak Israel dan sekutu-sekutunya, termasuk beberapa pejabat dan politisi AS. Mereka menuduh Ben and Jerry’s melakukan antisemitisme dan mendiskriminasi Israel.
Beberapa negara bagian AS bahkan mengancam akan memberlakukan sanksi atau menghentikan kerja sama dengan Unilever atau Ben and Jerry’s berdasarkan undang-undang anti-BDS yang mereka miliki.
Dana pensiun polisi dan pemadam kebakaran di St. Clair Shores, yang merupakan pemegang saham Unilever, menggugat perusahaan tersebut dengan alasan telah menyesatkan investor AS dengan tidak segera memberitahukan mereka tentang keputusan Ben and Jerry’s.
Mereka mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian akibat penurunan harga saham Unilever setelah pengumuman boikot dan setelah beberapa kelompok Yahudi dan pro-Israel menuduh Ben and Jerry’s antisemit.
Namun, hakim distrik federal AS, Lorna Schofield, menolak gugatan tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Hakim Schofield memutuskan bahwa Unilever tidak berkewajiban untuk mengungkapkan boikot tersebut ketika Ben and Jerry’s memutuskannya pada Juli 2020, karena Unilever masih memiliki kendali operasional atas apakah akan melaksanakan boikot tersebut atau tidak, yang ternyata tidak dilakukan.
Unilever, yang mengakuisisi Ben and Jerry’s pada tahun 2000, mengatakan bahwa mereka menghormati otonomi dan misi sosial Ben and Jerry’s, tetapi juga tetap berkomitmen untuk bisnis mereka di Israel.
Unilever mengatakan bahwa mereka akan mencari cara untuk menjual es krim Ben and Jerry’s di Israel melalui perjanjian yang berbeda.
Sementara itu, Ben and Jerry’s sendiri menghadapi konflik internal antara dewan direksi independennya, yang memiliki hak veto atas keputusan merek, dan manajemen Unilever.
Dewan direksi menggugat Unilever pada Agustus 2021, dengan tuduhan telah melanggar perjanjian akuisisi dan mencoba mengambil alih kendali atas Ben and Jerry’s.
Gugatan ini diselesaikan pada Desember 2022, dengan kesepakatan bahwa es krim Ben and Jerry’s akan tetap dijual di seluruh Israel dan Tepi Barat.
Keputusan Ben and Jerry’s untuk berhenti menjual es krim di wilayah Palestina yang diduduki merupakan salah satu bentuk protes tertinggi oleh merek terkenal terhadap pemukiman Israel yang dibangun di tanah yang direbut pada perang tahun 1967, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak perusahaan yang peduli dengan isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial, dan tidak takut untuk mengambil sikap yang berani.