MUI: Selama Ada Logo Halalnya, Gass Aja!!

Noer Huda
3 Min Read
Mui: Selama Ada Logo Halalnya, Gass Aja!!
Mui: Selama Ada Logo Halalnya, Gass Aja!!

jfid – Dalam beberapa waktu terakhir, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk yang terafiliasi dengan Israel menciptakan ketidakjelasan di kalangan masyarakat.

Pernyataan MUI yang menyatakan bahwa produk boleh dibeli selama memenuhi kriteria kehalalan dan tidak mendukung Israel secara terang-terangan, mengundang kritik terutama terkait kebijakan boikot yang tampak ambigu.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa produk seperti Kecap Bango yang diproduksi oleh Unilever, sebuah perusahaan multinasional yang terang-terangan mendukung Israel, masih dianggap halal meskipun ada seruan boikot terhadap produk terkait Israel?

Apakah pembelian produk ini benar-benar tidak mendukung Israel, walaupun terjadi sebuah transaksi, yang tentunya sudah keluar dari fatwa ‘haram, boikot produk Israel?’

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika ulama Indonesia(LPPOM MUI), Muti Arintawati, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah aktivitas atau perbuatan yang mendukung Israel, bukan produk atau zatnya.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucap Miftahul Huda.

Namun, pertanyaan muncul: apa yang dimaksud dengan “aktivitas atau perbuatan yang mendukung Israel”? Bagaimana MUI dapat memastikan bahwa pembelian suatu produk tidak mendukung secara tidak langsung?

Kalau kita melihat, Kecap Bango, misalnya, memiliki label halal, dan menurut MUI, selama memenuhi kriteria kehalalan, produk tersebut tetaplah dianggap halal.

Namun, hal ini menimbulkan kebingungan, karena ada seruan boikot terhadap produk terkait Israel, sementara produk tersebut dianggap halal selama memenuhi kriteria tertentu.

Ketidakjelasan ini memberikan ruang bagi interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat. Bagaimana seseorang dapat memastikan bahwa pembelian suatu produk tidak mendukung aktivitas yang diharamkan oleh MUI? Apakah seruan boikot hanya bersifat simbolis tanpa konsekuensi praktis?

Sebagai konsumen, tentunya penting bagi kita untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih tajam dari MUI mengenai definisi “aktivitas yang mendukung Israel” agar kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat saat berbelanja.

Tanpa pemahaman yang jelas, masyarakat dapat merasa bingung dan khawatir bahwa transaksi sehari-hari mereka dapat diartikan sebagai dukungan terhadap Israel, meskipun tanpa niat yang sebenarnya.

Sebagai penutup, ketidakjelasan dalam fatwa MUI menciptakan dilema bagi masyarakat yang ingin mendukung kebijakan tanpa mengetahui batasan yang jelas. Perlu adanya klarifikasi lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami dengan lebih baik makna dari fatwa ini dan menghindari penafsiran yang keliru.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article