Uji Emisi Kendaraan di Jakarta: Kriteria, dan Sanksinya

Noer Huda
5 Min Read


jf.id – Apakah Anda tahu bahwa polusi udara di Jakarta merupakan salah satu yang terburuk di dunia? Menurut data dari [IQAir], Jakarta menempati peringkat ke-12 dari 100 kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada tahun 2020. Salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Emisi gas yang terbuang tidak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi juga merusak lingkungan.

Untuk mengatasi masalah serius ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan uji emisi kendaraan bermotor sejak tahun 2008. Uji emisi ini bertujuan untuk mengukur kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, uji emisi juga menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, uji emisi bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan menjauhkan risiko polusi udara yang semakin memprihatinkan.

Tentu, upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara ini harus terus ditingkatkan. Dalam rangka itu, tepatnya mulai 1 September 2023 hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah serius dengan mengefektifkan proses uji emisi kendaraan bermotor. Dalam tindakan ini, mereka telah menyiapkan 100 lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh Jakarta, termasuk di kantor-kantor pelayanan publik, pusat perbelanjaan, terminal bus, stasiun kereta api, dan tempat-tempat strategis lainnya. Uji emisi akan dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ini adalah tindakan proaktif yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas udara di ibu kota.

Sebelum pelaksanaan uji emisi yang lebih ketat ini, telah ada uji coba yang berlangsung selama satu pekan sebelumnya, yakni dari tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Hasil uji coba tersebut mencatat bahwa sekitar 10.000 kendaraan telah menjalani uji emisi. Namun, fakta yang cukup mencemaskan adalah bahwa sekitar 30 persen dari kendaraan tersebut tidak berhasil memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Kendaraan-kendaraan ini kemudian diberikan surat peringatan dan waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar.

Kriteria kendaraan yang ditetapkan untuk lolos uji emisi di Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Bergerak. Peraturan ini secara rinci mengatur standar emisi untuk berbagai jenis kendaraan dan mesin, termasuk mobil penumpang, mobil barang, bus, truk, sepeda motor, mesin diesel, dan mesin bensin. Standar emisi ini beragam tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan atau mesin tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan sanksi yang tegas bagi kendaraan yang gagal lolos uji emisi. Sanksi ini memiliki tingkatan, yang mencakup:

  • Jika kendaraan tidak lolos uji emisi untuk pertama kalinya, pengendara akan diberikan surat peringatan dan diberi waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan dan menjalani uji ulang.
  • Jika kendaraan tidak lolos uji emisi untuk kedua kalinya, pengendara akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.000 dan diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan dan menjalani uji ulang.
  • Jika kendaraan tidak lolos uji emisi untuk ketiga kalinya, pengendara akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000 dan diberi waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan dan menjalani uji ulang.
  • Jika kendaraan tidak lolos uji emisi untuk keempat kalinya, pengendara akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2.000.000 dan kendaraannya akan ditahan oleh pihak berwenang.

Kesimpulannya, Inisiatif uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta adalah langkah konkret dalam upaya mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara serta lingkungan. Hal ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap pengendara untuk memastikan bahwa kendaraan mereka tidak menghasilkan gas buang yang berlebihan dan berbahaya. Dengan bersama-sama mendukung program ini dan memastikan kendaraan kita memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, kita dapat berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas udara Jakarta dapat membaik, dan efek buruk dari polusi udara dapat diminimalkan untuk kesejahteraan semua warga.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article