Jfid– Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Ditunda. Hal ini berdasarkan surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/103/kpts/433.013/2021 yang di tandatangani pada tanggal 16 April 2021.
Penundaan Pilkades Tanah Merah Laok ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan surat keputusan tersebut menyatakan terdapat tujuh poin yang dijadikan pertimbangan.
Adapun diantaranya adalah adanya desakan dari berbagai lapisan termasuk Forkopimda, karena rawan konflik dan takut semakin meluas.
Tak hanya itu, dugaan tidak netralnya panitia juga menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkades yang awalnya di jadwalkan tanggal 2 Mei 2021 ditunda menjadi 2022.
Dalam surat keputusan Bupati Bangkalan tersebut menyebutkan 4 poin penting. Pertama, menyatakan bahwa panitia pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar.
Poin kedua, seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal.
Adapun poin ketiga adalah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2022.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas bunyi surat keputusan tersebut.
Penulis: Syahril