jfid – Toko bahan kue (Tobaku) Dewi Sri terlaris di kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Pasalnya, trotoar yang terletak di depan tokonya kembali diperbarui setelah sebelumnya diperbarui. Senin (11/6/2024).
Muharto (owner Dewi Sri) saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id dirinya mengeluh, atas surat yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Sumenep.
Isi surat dari DPUTR yang ditandatangani Eri Susanto dengan nomor: 600.1/210/108.3/2024 berisikan beberapa poin teguran. Pertama, pihak toko Dewi Sri dianggap merubah bentuk fisik dan fungsi trotoar sebagai lalu lintas pejalan kaki. Kedua, Pemilik toko Dewi Sri memiliki kewajiban untuk mengembalikan bentuk dan fungsi trotoar ke bentuk dan fungsi semula. Poin Ketiga, Perubahan bentuk trotoar hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari penyelenggara jalan kabupaten.
Pantauan jurnalfaktual.id, trotoar di depan toko Dewi Sri sebelum diperbarui memiliki kwalitas rendah dengan bukti fisik, trotoar yang berlubang.
Pihak Dewi Sri menjelaskan, jika tidak ada upaya perubahan. “Sebelumnya trotoar kan berlubang, untuk keselamatan pejalan kaki, niat baik kami mengecor atau memperbaiki trotoar yang kwalitasnya seperti itu. Jika dengan pihak DPUTR dianggap salah, kami ikut aturan dengan melakukan pengembalian bentuk fisik seperti semula,” tegas Muharto, pemilik Tobaku Dewi Sri (11/6/2024).
Pihak Tobaku Dewi Sri Minta Keadilan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Cerita Muharto setelah menerima surat dari DPUTR, dirinya mencoba mengkonfirmasi atau menanyakan pada pihak toko yang berdempetan yang nyata-nyata menggunakan trotoar sebagai lahan usaha.
“Saya tanyakan pada pemilik toko yang menggunakan trotoar sebagai lahan usaha. Ternyata tidak mendapatkan surat dari DPUTR, pertanyaan saya. kenapa hanya toko Dewi Sri, padahal kami tidak menggunakan trotoar sebagai lahan usaha? Untuk itu, melalui kuasa hukum kami, akan melangyangkan surat pada DPUTR, dengan tembusan Satpol PP dan Bupati Sumenep,” ungkap Muharto yang juga fans berat lagu-lagu ciptaan Bupati Achmad Fauzi.