Suplayer Beras Jadi Korban Hoax, Kuasa Hukum Klarifikasi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Kamarullah, SH bersama kliennya Latifa, sebagai korban Hoax beras Oplosan (foto: Redaksi)
Kamarullah, SH bersama kliennya Latifa, sebagai korban Hoax beras Oplosan (foto: Redaksi)

jfID – Pada Minggu 26 Februari 2020, UD. Yudatama ART yang berlokasi di desa Pamolokan, digrebek Polisi atau terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dengan sangkaan, pemilik usaha bernama Latifa sebagai pengoplos beras.

Sudah dua pekan berlalu, nama baik Ibu Latifa yang dituduhkan sebagai pengoplos beras, disangkakan jika beras yang dikemasnya seolah-olah premium, hingga kini nasibnya terkatung-katung.

Dalam sebuah rilis diberbagai media, Latifa, sebagai pemilik UD. Yudatama ART telah melakukan pengoplosan beras dan melakukan pencampuran pewangi dan memakai kemasan palsu.

Kamarullah, kuasa Hukum Latifa, mengatakan, jika apa yang dituduhkan pada kliennya tersebut adalah fitnah dan Hoax yang mengakibatkan kerugian materi dan psikis kliennya.

“Apa yang dilakukan Polisi dengan Operasi Tangkap Tangan adalah kewajaran. Dengan menerima informasi dari Mr. X, hingga polisi melakukan OTT. Namun, yang dipersoalkan adalah penyebar informasi bohong pada polisi, sehingga Polisi melakukan penggerebekan,” terang Kamarullah, kuasa hukum Suplayer Beras.

Kamarullah, menambahkan jika klien sekaligus Kepolisian Resort Sumenep sebenarnya telah menjadi korban atas informasi hoax yang diberikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini adalah Mr. X.

Dilain hal, Latifa sebagai pemilik UD. Yudatama ART mengatakan, jika perusahaannya ditunjuk dan dipercaya serta sudah lolos verifikasi Faktual oleh TIKOR Kabupaten Sumenep sebagai perusahaan penyedia bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019.

“Kami mempunyai legal Agreement dengan Perum Bulog Kantor Cabang Madura. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2018 tentang BPNT,” terang Latifa.

Pihaknya menyatakan, jika soal kemasan yang menarik dan dianggap salah, itu adalah sangkaan sepihak. Karena, pihaknya membeli pada Pabrik dan itu dengan bukti kwitansi pembayaran resmi.

Kamarullah, sebagai kuasa Hukum Latifa, berharap, agar Kepolisian tidak mengambil langkah spekulatif dengan membuminya pemberitaan yang beredar dan merugikan kliennya.

“Tidak ada fakta Hukum yang mengarah dan merugikan konsumen jika itu berkenaan dengan UU perlindungan Konsumen. Karena beras tersebut, masih belum terjual satu butirpun. Jika sudah terjual, kan sah-sah saja, karena berdagang. Beras tersebut bisa di Lab, jika tidak berkualitas Premium. Karena berita yang beredar, beras diopplos agar seolah-olah premium. Bukan dioplos, tapi dicampur. Karena klien kami pedagang, maka menyesuaikan dengan kebutuhan pasar,” imbuh Kamarullah.

Hingga detik ini, informasi yang dihimpun jurnalfaktual.id, beras yang disita Polres Sumenep dari UD. Yudatama ART sebanyak 10 Ton dan pemilik usaha tidak bisa melakukan operasi usahanya, karena gudang masih dalam garis Polis Line. (DPP).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article