STKIP-PGRI Bangkalan Menerapkan Pembelajaran RPL, Apa Itu?

Syahril Abdillah
2 Min Read

Jfid-Pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bakal diterapkan di Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bangkalan.

Program RPL ini diperuntukkan bagi para praktisi di berbagai bidang yang mempunyai pengalaman selama puluhan tahun.

Ketua STKIP PGRI Bangkalan, Fajar Hidayatullah mengatakan, program RPL yang diterapkan di STKIP PGRI Bangkalan merupakan program untuk memberikan pengakuan kepada para praktisi, atau para pekerja yang belum memiliki Ijazah.

Program Rekognisi Pembelajaran lampau di STKIP Bangkalan terdapat Lima Program Studi. Antara lain, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Pendidikan ekonomi, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris dan Pendidikan Matematika.

“Kita mengusulkan sejak awal tahun 2023 kemarin melengkapi beberapa berkas dan alhamdulillah SK-nya sudah kami terima,” Fajar Hidayatullah.

Tujuan program RPL adalah mewadahi masyarakat yang belum sempat melanjutkan studinya ke jenjang Sarjana. Ataupun melanjutkan studi ke jenjang Sarjana tapi membutuhkan ijazah yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaannya.

“Jadi semua pengalaman kerja sebelumnya yang minimal 2 tahun itu diakui sebagai SKS atau dikonversi ke mata kuliah yang ada di masing-masing program studi,” imbuhnya.

Sementara Wakil ketua 1 STKIP PGRI Bangkalan Buaddin Hasan menambahkan, ruang lingkup pengalaman kerja meliputi di hbidang administrasi perkantoran, pengalaman kerja dan pegawai atau karyawan kantoran seperti Tenaga harian lepas juga bisa mendaftar pada Program RPL hingga Kepala Desa atau Perangkat Desa.

“Yang penting mereka memiliki pengalaman kerja dan ingin memperoleh ijazah S1. Karena Syarat utama calon mahasiswa cukup memiliki ijazah SMA kemudian memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun,” tambahnya.

Masa perkuliahan, menurutnya, akan digelar secara hydbrid. Meski demikian, para calon mahasiswa baru di wajibkan untuk mengajukan portofolio pengalaman kerja sebagai penyesuaian dalam Satuan Kredit Semester.

“Kemudian nanti kami akan review untuk dikonversi ke jumlah SKS,” pungkasnya.

Secara teknis, mahasiswa yang nantinya akan menempuh jalur RPL statusnua tidak berbeda dengan mahasiswa yang menempuh jalur reguler.

”termasuk SPP dan Ijazah sama dengan mahasiswa jalur reguler,” tutup dia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article