Somasi Sekjen PAN, Serangan Balik Menyambar Pihak Ade Armando

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno mendapat Somasi dari Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid. Terkait cuitan di akun media sosial Twitter pada 12 April, yang disuarakan Wakil ketua Komisi VII DPR-RI tersebut, menjadi serangan balik bagi pihak Ade Armando.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) Slamet Ariyadi menilai, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terkait cuitan Sekjen PAN Eddy Soparno dianggap keliru. Menurutnya, PAN tidak dalam rangka mencari musuh, melainkan hanya ingin law enforcement ditegakkan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) menegaskan bahwa DPP PAN akan mengambil sikap dan tindakan terhadap mereka yang mengirimkan somasi tersebut. “Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Partai Amanat Nasional atau PAN meminta kuasa hukum Ade Armando seharusnya menyelesaikan masalah soal cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan cara berkonsultasi, bukan somasi.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Slamet Ariyadi mengatakan, kalau kuasa hukum Ade Armando malah memilih cara somasi, ia mengartikan hal itu sebagai “cari panggung.”.

“Harusnya kuasa hukum Ade Armando itu berkonsultasi dengan PAN, supaya kita selesai kan ini,” kata Slamet Ariyadi, Senin (18/4/2022).

Slamet menyampaikan, akan lebih baik jika Kuasa Hukum Ade Armando fokus mengusut para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April. Sebab, ia sepakat bahwa pelaku kekerasan terhadap Ade Armando itu harus diusut tuntas.

Di samping itu, dia juga menyarankan daripada mengirimkan somasi, lebih baik kuasa hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando. Hal ini demi kebaikan Ade Armando sendiri.

“Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi ke sana-ke mari,” katanya.

Dilain hal, Muannas Alaidid menilai, cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tukas Muannas.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article