Sirkus Politik Dimulai: Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR Berpotensi Ubah UUD!

Ali Nursan
6 Min Read
Sirkus Politik Dimulai: Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR Berpotensi Ubah UUD!
Sirkus Politik Dimulai: Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR Berpotensi Ubah UUD!

jfid – Pemilihan presiden di Indonesia telah lama berlangsung melalui proses pemilu yang langsung oleh rakyat.

Namun, baru-baru ini muncul wacana yang mengusulkan agar presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wacana ini mengundang berbagai reaksi dari berbagai kalangan, baik dari segi politik, hukum, maupun sosial.

Artikel ini akan mengulas wacana pemilihan presiden oleh MPR dari perspektif hukum, dengan tujuan untuk menunjukkan alasan mengapa kebijakan ini tidak hanya kontroversial, tetapi juga memiliki potensi risiko bagi stabilitas politik dan hukum di Indonesia.

Konteks Sejarah Pemilihan Presiden di Indonesia

Sebelum menganalisis lebih dalam, penting untuk memahami konteks sejarah pemilihan presiden di Indonesia.

Sejak era reformasi 1998, Indonesia mengadopsi sistem pemilihan langsung untuk memilih presiden, yang sebelumnya dipilih oleh MPR.

Keputusan untuk beralih ke sistem pemilihan langsung merupakan bagian dari upaya reformasi politik yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan demokratisasi dan memperkuat peran rakyat dalam pemerintahan.

Relevansi Sistem Pemilihan Langsung

Pemilihan langsung oleh rakyat dianggap lebih demokratis karena memberikan suara langsung kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka, memungkinkan adanya representasi langsung dari keinginan rakyat dalam memilih presiden.

Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi intervensi politik dari lembaga-lembaga lain dalam pemilihan presiden, serta memperkuat akuntabilitas presiden kepada rakyat.

Analisis Hukum Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR

Konstitusi Indonesia dan Pemilihan Presiden

Menurut UUD 1945, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.

Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Perubahan ini merupakan bagian dari amandemen UUD 1945 setelah era reformasi yang bertujuan untuk mendemokratisasi proses politik di Indonesia.

Pemilihan presiden oleh MPR, jika diimplementasikan, akan memerlukan amandemen terhadap UUD 1945.

Proses amandemen ini tidak hanya memerlukan dukungan politik yang luas tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang sudah diadopsi oleh Indonesia.

Potensi Pelanggaran Prinsip Demokrasi

Pemilihan presiden oleh MPR dapat dianggap sebagai langkah mundur dalam hal prinsip demokrasi langsung.

Proses ini berisiko mengurangi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin mereka dan dapat membuka pintu bagi intervensi politik yang lebih besar oleh kekuatan-kekuatan di luar sistem pemilu langsung.

Implikasi terhadap Akuntabilitas Presiden

Sistem pemilihan langsung diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas presiden kepada rakyat.

Dengan dipilih langsung, presiden diharapkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Jika presiden dipilih oleh MPR, ada potensi pengurangan akuntabilitas ini, karena presiden mungkin lebih bertanggung jawab kepada anggota MPR daripada kepada rakyat.

Potensi Risiko dan Dampak terhadap Stabilitas Politik

Fragmentasi Politik

Sistem pemilihan oleh MPR dapat menyebabkan fragmentasi politik yang lebih besar.

Keputusan pemilihan presiden oleh MPR biasanya melibatkan banyak fraksi dan partai politik, yang dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan menambah kompleksitas dalam pemerintahan.

Potensi untuk Manipulasi Politik

Pemilihan presiden oleh MPR juga dapat meningkatkan potensi manipulasi politik.

Proses ini mungkin lebih rentan terhadap lobi-lobi politik dan negosiasi di belakang layar, yang dapat mengarah pada pengaruh yang tidak semestinya dari kelompok kepentingan tertentu.

Tantangan dalam Implementasi

Implementasi sistem pemilihan presiden oleh MPR akan memerlukan perubahan signifikan dalam struktur dan prosedur lembaga legislatif.

Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam transisi dari sistem pemilihan langsung yang sudah ada, termasuk dalam hal pemilihan anggota MPR itu sendiri.

Tinjauan Dampak Sosial dan Politik

Kurangnya Keterlibatan Publik

Sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan bagi rakyat untuk terlibat secara langsung dalam proses politik.

Dengan mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR, keterlibatan publik dalam proses pemilihan dapat berkurang, yang mungkin mengurangi minat dan partisipasi masyarakat dalam politik.

Potensi Ketidakpuasan Rakyat

Jika rakyat merasa bahwa proses pemilihan presiden tidak lagi mencerminkan keinginan mereka secara langsung, ini dapat menimbulkan ketidakpuasan yang luas dan potensi protes sosial.

Ini bisa mengurangi legitimasi presiden terpilih dan meningkatkan ketegangan politik di negara.

Implikasi terhadap Demokrasi Liberal

Pemilihan langsung adalah salah satu prinsip dasar dari demokrasi liberal yang dianut oleh Indonesia.

Mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR bisa dilihat sebagai langkah mundur dalam hal ini, yang berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi liberal yang telah diupayakan selama beberapa dekade terakhir.

Wacana pemilihan presiden oleh MPR di Indonesia bukan hanya sebuah perubahan prosedural, tetapi juga membawa implikasi mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi, stabilitas politik, dan legitimasi pemerintah.

Meskipun mungkin ada alasan yang diangkat oleh pendukung wacana ini, seperti efisiensi dan stabilitas pemerintahan, potensi risiko yang terkait dengan pengurangan partisipasi rakyat dan akuntabilitas presiden tidak bisa diabaikan.

Penting untuk mempertimbangkan kembali tujuan dari sistem pemilihan langsung yang telah diadopsi Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa pemerintah yang terpilih benar-benar mencerminkan keinginan rakyat.

Menjaga sistem pemilihan langsung bukan hanya penting untuk demokrasi, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan legitimasi pemerintahan yang berkesinambungan di Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan untuk mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi yang terbuka dan konstruktif.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article