Surabaya, jfid −- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu.
Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu, dan menyita uang sebesar Rp 150.000.000 yang diduga berasal dari Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia di Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Namun, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Ahmad selaku pengadu tidak hadir dalam persidangan.
Pengadu Tidak Hadir, Sidang Pemeriksaan Anggota KPU Kab. Bangkalan Diskors
DKPP memutuskan untuk menskors sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.
Keputusan ini diambil Ketua Majelis Heddy Lugito karena absennya Pengadu bernama Ahmad dalam sidang ini.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Namun, Pengadu tidak dapat menghadiri sidang tanpa keterangan yang jelas.
“Pengadu mestinya hadir, karena pengadu punya kewajiban untuk membuktikan aduannya,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat.
Selanjutnya, Heddy Lugito memutuskan sidang akan ditunda dikarenakan Pengadu dan Saksi Pengadu tidak dapat menghadiri persidangan.
“Sidang perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 ditunda untuk dua pekan yang akan datang,” tegasnya.
Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu.
Pengadu menduga Sairil Munir telah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sebesar Rp 150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada.
Dalam formulir aduannya, Ahmad menyebut bahwa hal ini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Mohammad Syaiful Aris (Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (Unsur KPU), Rusmifahrizal Rustam (Unsur Bawaslu).