Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ungkap Pelaku Spesialis Jok Motor

Syahril Abdillah
2 Min Read
Pelaku spesialis pencurian dengan bongkar jok motor saat dibekuk Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Foto: Redaksi)
Pelaku spesialis pencurian dengan bongkar jok motor saat dibekuk Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Foto: Redaksi)

Pasangkayu, Jurnalfaktual.id | Proses penyelidikan selama 2 bulan, akhirnya membuahkan hasil yang gemilang. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, akhirnya mengungkap pelaku spesialis pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor).

Pelaku sendiri ditangkap disalah satu rumah kost di Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, Jumat (06/12/2019) dini hari. Pelaku pencurian berindentitas Adriyansah (26) warga Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 ketika melakukan pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu.

Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Akhirnya pelaku diamankan ke Sat reskrim Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat di wawancarai, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa tempat lain di wilayah Pasangkayu.

Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito S.I.K menjelaskan bahwa ” Terduga pelaku pencurian spesialis jok motor Adriyansah memang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak 3 kali di wilkum Mamuju,” terang Kasat Reskrim berprestasi tersebut.

Pada saat penangkapan, dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dengan Merk Real Me 5 Pro Warna biru dan Samsung Lipat. Untuk pelaku, disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Jun/Asw )

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article