RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan: Ibu Pekerja Indonesia Rayakan Hak Baru

Qonita Alfiya
3 Min Read
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan: Ibu Pekerja Indonesia Rayakan Hak Baru
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan: Ibu Pekerja Indonesia Rayakan Hak Baru

jfid – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perdebatan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sidang paripurna yang berlangsung pada 5 Juni 2024.

Pengesahan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama ibu pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diinisiasi oleh DPR pada 30 Juni 2022. Melalui berbagai pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU ini diarahkan untuk memberikan fokus pada kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.

“Kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul di masa depan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam sebuah pernyataan resmi.

RUU ini menetapkan berbagai hak baru bagi ibu pekerja, termasuk cuti melahirkan hingga enam bulan.

Pada tiga bulan pertama, ibu pekerja berhak mendapatkan upah penuh, sementara pada bulan keempat hingga keenam, mereka akan menerima 75% dari gaji.

Selain itu, suami yang mendampingi persalinan diberikan cuti dua hingga tiga hari, dan jika istrinya mengalami keguguran, suami juga berhak atas cuti dua hari.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article