Robi Okta Fahlevi, Kembali Dihadirkan di Persidangan

Syahril Abdillah
5 Min Read

Palembang – Kasus dugaan tindak pidana suap 16 proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan terdakwa kontraktor Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi (35) kembali digelar.

Terdakwa kembali membongkar orang-orang yang pernah memeras dirinya demi kelancaran lelang.

Robi, mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Dalam pembicaraannya, Robi diminta Aries memberikan uang sebesar Rp2 miliar sebagai jatah proyek yang telah disetujui mantan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Karena Ketua DPRD minta bagian, saya hubungi Elfin (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim), Elfin bilang kasih saja,” ungkap Robi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (10/12).

Karena selalu dikejar, Robi bertemu dengan Aries di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang untuk membicarakan permintaan uang kembali. Ketika itu, terdakwa mengaku tidak punya uang dan meminta waktu untuk memberikan kepada Aries.

Pada April 2019, Robi mendatangi rumah Aries di Sekojo Palembang untuk menyerahkan uang jatah itu. Robi mengajak stafnya dan sopir membawa uang Rp2 miliar yang dibungkus plastik.

“Aries bilang itu jatah dia biar proyek lancar,” kata dia.

Robi kembali menjadi mesin ATM Ketua DPRD Muara Enim. Dia diminta Aries uang Rp50 juta untuk keperluan berangkat ke China. Hanya saja Robi tidak memberi karena kelupaan.

Robi pun kembali diingatkan Aries. Akhirnya, Robi memberikan uang 15 ribu Yuan atau sekitar Rp21 juta ketika bertemu di Hotel Borobudur Jakarta.

“Bulan Juli saya dimintai lagi satu miliar, tapi belum saya kasihkan karena belum sempat,” kata dia.

Sementara dengan Ahmad Yani, terdakwa mengaku sering berkomunikasi, semuanya membahas tentang fee proyek. Ahmad Yani mengarahkan terdakwa berhubungan dengan Elfin untuk pembicaraan lebih lanjut.

“Total uang Rp12,5 miliar diserahkan kepada Yani selama proses pemenangan tender. Kebanyakan uang tersebut saya kasihkan di Palembang. Tidak pernah diserahkan langsung ke Pak omar (nama lain dari Ahmad Yani) pasti melalui Elfin,” kata dia.

Robi menyebut Elfin pernah mengeluh karena jajaran Pemkab Muara Enim, seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD yang kerap memintai uang. Robi pun mengaku terpaksa memenuhi semua permintaan lantaran membutuhkan proyek tersebut.

“Pernah disampaikan Elfin kepada saya, selain Bupati duit itu juga disiapkan untuk pak wakil, Juarsyah, tapi nominalnya tidak disebutkan. Elfin selalu mengeluh disuruh minta uang terus kepada saya. Saya penuhi semuanya dari awal tahun hingga pertengahan tahun dengan catatan dijanjikan proyek,” terangnya.

Terkait fee mobil kepada Ahmad Yani, Robi membenarkannya. Permintaan itu karena Ahmad Yani mengaku pengadaan mobil dinas tersendat sehingga Robi lah diminta memberikan dua mobil SUV Lexus warna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih.

“Pak bupati bilang, Rob kita ada pengadaan mobil Lexus tapi gagal. Sedangkan saya butuh mobil operasional, kalau saya pakai Alphard sepertinya susah. Di Muara Enim juga banyak tamu, tolong carikan mobil Lexus itu,” kata Robi menirukan ucapan Ahmad Yani.

Robi pun memperlihatkan mobil yang diminta di layanan aplikasi jual beli online. Ketika itu mereka berkomunikasi melalui Telegram. Ahmad Yani pun menerima dan Robi membeli dua mobil itu di Jakarta seharga Rp1,250 miliar.

“Tidak ada pinjam-meminjam, itu permintaan langsung pak Bupati. Setelah saya berikan ke Elfin kuncinya, sudah saya tidak tahu lagi dengan mobil itu,” kata dia.

Pada sidang sebelumnya, orang-orang yang disebut menerima fee membantah keterangan Robi. Bahkan Aries dan Juarsyah kompak mengaku tidak mengenal Robi, mereka mengaku hanya tahu Robi adalah seorang kontraktor.

Laporan : ID/M.Akbar

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article