Revolusi Kesejahteraan: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Pekerja, Siapa yang Diuntungkan?

candrika
5 Min Read
Revolusi Kesejahteraan: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Pekerja, Siapa yang Diuntungkan?
Revolusi Kesejahteraan: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Pekerja, Siapa yang Diuntungkan?

jfid- Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024).

Undang-undang ini memberikan hak cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu pekerja.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, namun juga memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap dunia usaha.

Apa yang Mendasari Kebijakan Ini?

Kebijakan cuti melahirkan enam bulan berangkat dari keprihatinan terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak di Indonesia.

Menurut data Kementerian Kesehatan, angka kematian ibu dan bayi masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Dengan memberikan cuti yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat lebih fokus pada pemulihan pasca-persalinan dan memberikan ASI eksklusif yang penting bagi perkembangan bayi.

Siapa yang Diuntungkan?

Ibu Pekerja

Bagi ibu pekerja, kebijakan ini merupakan angin segar. Dengan hak cuti melahirkan hingga enam bulan, ibu memiliki waktu lebih banyak untuk memulihkan diri dan merawat bayi.

Diah Ayu, seorang karyawan swasta di Jakarta, mengungkapkan, “Ini adalah langkah maju yang sangat berarti bagi kami, para ibu pekerja. Kami bisa lebih fokus pada kesehatan bayi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan.”

Pengusaha

Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Mereka harus membayar gaji karyawan yang cuti secara penuh selama empat bulan pertama, dan 75% gaji untuk dua bulan berikutnya. Irfan Setiawan, seorang pengusaha kecil, menyatakan, “Beban finansial ini cukup berat bagi kami.

Apalagi jika karyawan yang cuti memiliki peran penting di perusahaan.”

Bagaimana Kebijakan Ini Berdampak?

Kinerja Pekerja

Kebijakan ini menuntut manajemen sumber daya manusia yang lebih baik di perusahaan.

Siti Mariah, seorang ahli SDM, menjelaskan, “Perusahaan harus memastikan adanya sistem penggantian sementara yang efektif agar kinerja operasional tidak terganggu selama karyawan cuti.

Ini juga menjadi tantangan bagi pekerja untuk bisa kembali beradaptasi dengan ritme kerja setelah cuti panjang.”

Kesejahteraan Ibu dan Anak

Banyak studi menunjukkan bahwa cuti melahirkan yang lebih lama memiliki dampak positif pada kesehatan ibu dan anak.

Menurut penelitian yang dipublikasikan di Journal of Health Economics, ibu yang mengambil cuti lebih panjang cenderung memiliki tingkat depresi pasca-persalinan yang lebih rendah dan bayi mereka memiliki kesehatan yang lebih baik.

Dr. Anindya Puspa, seorang dokter anak, menyatakan, “Waktu bersama ibu sangat penting bagi perkembangan awal bayi. Ini adalah masa kritis untuk bonding dan pemberian ASI eksklusif.”

Dunia Usaha

Implikasi finansial dan operasional menjadi tantangan utama bagi dunia usaha. Kebijakan ini memerlukan alokasi dana tambahan untuk menggaji karyawan yang cuti dan mencari pengganti sementara.

“Perusahaan harus merancang strategi keuangan dan SDM yang lebih baik untuk menghadapi perubahan ini,” ujar Suryanto, seorang konsultan bisnis.

Bagaimana Penegakan Kebijakan Ini?

Pembayaran Gaji

Undang-undang ini mengatur bahwa pembayaran gaji karyawan yang cuti melahirkan harus dilakukan secara penuh untuk empat bulan pertama, kemudian 75% untuk bulan kelima dan keenam.

Hal ini diharapkan membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidup selama cuti.

Jaminan Sosial

Selain itu, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membantu membayar upah karyawan yang tengah cuti.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, “Kami siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan menyediakan dana yang diperlukan untuk membantu perusahaan.”

Dialog Sosial

Perlunya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan dapat membantu mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul,” ujar Irma Suryani Chaniago, anggota DPR yang turut mendukung pengesahan UU KIA.

Konklusi

Kebijakan cuti melahirkan enam bulan untuk ibu pekerja merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi oleh dunia usaha, terutama usaha kecil dan menengah, memerlukan perhatian serius.

Dialog sosial yang efektif dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article