Resmi di Perda kan, Ketua Pansus: 15 Desa di Lombok Tengah, akan Segera Mempunyai Nomor Induk Desa

Syahril Abdillah
3 Min Read
Ketua Pansus, H.L. Sunting Mentas (Foto: Muh Rizwan)
Ketua Pansus, H.L. Sunting Mentas (Foto: Muh Rizwan)

Lombok Tengah, – Raperda tentang pembentukan 15 Desa baru di Lombok Tengah telah di paripurnakan oleh DPRD Kab. Lombok Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan 15 Desa baru.

Persetujuan itu diambil DPRD dalam sidang paripurna setelah sebelumnya DPRD Loteng membentuk tim Pansus pembentukan 15 Desa se Kab. Loteng mulai tanggal 5 -28 November 2019.

15 Desa Baru Yang Perda Pembentukanya disetujui DPRD Loteng adalah sebagai berikut.

  1. Desa Pandan Tinggang, Kec. Praya Barat Daya Loteng.
  2. Desa Kerame Jati, Kec. Pujut Loteng.
  3. Desa Dadap, Kec. Pujut Loteng.
  4. Desa Pengonak, Kec. Praya Timur Loteng.
  5. Desa Jero Puri, Kec. Praya Timur Loteng.
  6. Desa Beleke Daye, Kec. Praya Timur Loteng.
  7. Desa Beleke Lebe Sane, Kec. Praya Timur Loteng.
  8. Desa Berinding, Kec. Kopang Loteng.
  9. Desa Pajangan, Kec. Kopang Loteng.
  10. Desa Lingkok Berenge, Kec. Janapria Loteng.
  11. Desa Janggawana, Kec. Janapria Loteng.
  12. Desa Prako, Kec. Janapria Loteng.
  13. Desa Tibo Sisok, Kec. Janapria Loteng.
  14. Desa Lendang Tampel, Kec. Batu Keliang Loteng.
  15. Desa Lelong Kec. Praya Tengah Loteng.

Sesuai aturan, perda tentang pemekaran Desa ini akan di serahkan ke Pemprov dan selanjutnya ke Kementrian Dalam Negeri. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Tim Pansus Pembentukan Raperda 15 Desa H.L.Sunting Mentas. Melalui Whatsaap H.L Sunting Mentas mengatakan bahwa

“mekanisme perda yang digetok di DPRD akan di serahkan ke Bupati Loteng, habis itu pemkab. Akan menyerahkan nya ke Pemprov. Untuk di tindak lanjuti” sebut H. L. Sunting Mentas Ketua Tim Pansus Pemekaran.

Diakuinya, Tim Pansus Pembentukan 15 Desa Se Kab. Loteng sudah maksimal bekerja sesuai dengan kesepakatan kerja.

“alhmadulillah daru jumlah tim Pansus yakni 15 orang, kami sudah bekerja sesuai dengan mekanisme, dan maksimal,” sebut H. L. Sunting Mentas.

Keberadaan 15 Desa ini di akuinya akan segera di tuntaskan terutama mengenai nomor induk Desa tetap.

“tidak sampai setahun atau setengah tahun, paling lama awal tahun 2020 ini, akan keluar nomor induk Desa nya” sebut H.L Sunting Mentas via short call.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article