Puluhan Warga Desa Tanak Awu, Protes SK Pemberhentian Kadus

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jf.id – Puluhan warga di desa Tanak Awu kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah, pada 16 januari 2020. Datangi kantor desa Tanak Awu, protes surat keputusan (SK) pemberhentian 2 kepala dusun, yang di keluarkan oleh kepala desa Tanak Awu.

Puluhan warga yang melakukan aksi protes pun di temui oleh kepala desa Tanak Awu. Lalu Wisnu Wardana, di aula kantor desa tanak awu. Warga meminta kepada kepala desa Tanak Awu. Lalu Wisnu Wardana, untuk segera mencabut SK pemberhentian yang di keluarkannya, kepada 2 kepala dusun yakni, kepala dusun Selawang Timur Lalu Muhtar, dan Kepala dusun Reak 1 Lalu Januri.

“Kami meminta kepada Pak Kades untuk mencabut SK Pemberhentian Dua Kadus, karena dua Kadus yang diberhentikan itu merupakan tokoh masyarakat dan masih di inginkan oleh masyarakat menjadi Kadus,” tegas Lalu Batarpi, selaku perwakilan aksi warga.

Lalu Batarpi menilai, di keluarkannya SK pemberhentian 2 kepala dusun oleh kepala desa Tanak Awu, masyarakat akan menilai negatif tentang 2 kepala dusun tersebut. Lalu Batarpi juga menyarankan kepala desa Tanak Awu, supaya turun langsung mengumumkan SK pemberhentian 2 kepala dusun tersebut di tengah-tengah masyarakat.

“Semestinya Kades turun dan mengumumkan pemberhentian dua Kadus itu ditengah – tengah masyarakat, Sehingga nama dua kadus yang dianggap tokoh tidak rusak dimasyarakat,” tandasnya.

Lalu Batarpi menegaskan, akan melakukan upaya gugatan atas SK pemberhentian 2 kepala dusun ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)

“Supaya tidak terjadi kisruh ditengah – tengah masyarakat, kami akan gugat SK Pemberhentian Kadus ke PTUN”

Kendati demikian, Kepala desa Tanak awu Lalu Wisnu Wardana berdalih pemberhentian 2 orang kapala dusun tersebut tanpa ada kepentingan Politik, melainkan berdasarkan penilaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada kepentingan Politik. Dan pemecatan dua Kadus itu sudah melalui proses, sudah kita tegur dua kali,”jelasnya.

Lalu Wisnu mengungkapkan, ke 2 kepala dusun yang di berhentikan tersebut tidak pernah mau menghadiri undangan kedinasan, termasuk undangan dari Bupati Lombok Tengah pada acara Silaturahim Bupati Lombok Tengah yang dilaksanakan di halaman Gudang Bulog Sengkol, Kecamatan Pujut, pada Senin 13/01/20

“Setiap diundang tidak pernah hadir, dan mengutus orang lain untuk menghadiri undangan. Dan itu sudah sering dilakukan dan kedua Kadus itu Malas,”ungkapnya.

Lalu Wisnu kepala desa tanak awu mempersilakan warga pro Kepala dusun untuk menggugat SK Pemberhentian Kepala dusun ke PTUN.

“Silakan saja digugat dan apapun Keputusan PTUN akan saya patuhi dan akan saya laksanakan” tutupnya orang nomor satu di desa tanak awu tersebut. (RED. L.AL)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article