Produk Halal Tetap Halal, LPPOM MUI Tegaskan Fatwa, yang Haram itu Aktivitas dan Perbuatannya

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Fatwa Mui: Haram Beli Produk Pro Israel, Sama Dengan Dukung Pembantaian Palestina
Fatwa Mui: Haram Beli Produk Pro Israel, Sama Dengan Dukung Pembantaian Palestina

jfid – Produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.

Itulah pesan yang disampaikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terkait dengan fatwa MUI yang mengharamkan dukungan terhadap Israel dan pendukungnya.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina yang terus mengalami agresi dan penindasan dari Israel.

Namun, ada pemberitaan di media yang mengutip fatwa NU yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan produk-produk halal yang berasal dari negara-negara sekutu Israel. Apakah produk-produk tersebut juga haram untuk dikonsumsi?

Untuk meluruskan hal ini, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengklarifikasi bahwa fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.

“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” katanya dalam keterangan tertulis.

Muti menjelaskan bahwa produk yang zat dan prosesnya halal tetap halal, dan perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

“Kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, yang menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya, tapi aktivitas atau perbuatan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucapnya.

Miftahul mengatakan, di dalam fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi.

“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” tuturnya.

Muti dan Miftahul berharap agar masyarakat dapat memahami fatwa MUI dengan benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tetap mendukung perjuangan Palestina dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam, seperti berdoa, bersedekah, dan berdiplomasi.

“Kita harus tetap solidaritas dengan saudara-saudara kita di Palestina yang sedang tertindas. Tapi, kita juga harus bijak dalam mengambil sikap dan tindakan. Jangan sampai kita malah merugikan diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara yang tidak tepat,” pesan Muti.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article