Pro Kontra Perubahan Nama Bandara serta Fenomenanya, Begini Kajian Hukum Direktur LBH LOiS NTB

Syahril Abdillah
4 Min Read
Protes Massa Aksi terkait perubahan nama Bandara (Foto: Redaksi)
Protes Massa Aksi terkait perubahan nama Bandara (Foto: Redaksi)

Lombok Tengah,- Perspektive publik terhadap aksi yang dilakukan oleh warga Kabupaten Lombok Tengah tentang status nama Bandar Udara yang terletak di Desa Tanak Awu, Kec. Pujut Lombok Tengah menuai pro dan kontra.

Pro dan Kontra secara Perspektive publik merupakan hal yang wajar sebab tidak semua masyarakat Kabupaten Lombok Tengah mempunyai pandangan yang sama, dan hal tersebut merupakan kodrat Alamiyah.

Polemik pergantian nama Bandar Udara diyakini tidak hanya menyangkut permasalahan dalam tataran sosial kemasyarakatan, akan tetapi menyangkut masalah hukum, yakni keterlibatan para santri dalam kegiatan demonstrasi.

“anak-anak kecil mana tahu menahu soal perubahan nama Bandar Udara, Kalau isu ASN itu masih perdebatan, sebab ada yang bilang masa Kontra yang memakai baju ASN itu adalah staff Desa dan lainnya, akan tetapi pelibatan ASN dengan santri dalam kacamata aksi lebih rasional ASN dari pada anak-anak” tutur Dr. Irfan Suryadiata, SH.MH, Direktur LBH LOiS NTB.

Dr. Irfan Suryadinata, SH. MH, Direktur LBH LOiS NTB

Pria yang malang melintang dalam penanganan kasus Hukum di NTB ini menjelaskan bahwa sisi rasionalitas hukum isu ASN terlibat dalam aksi merupakan Perspektive hak.

terlepas dari ada atau tidaknya ASN yang terlibat serta aturan yang dilanggar akibat aksi tersebut, namun ASN tetap punya hak untuk menyampaikan aspirasinya, sedangkan anak kecil kan belum boleh bertindak sebagai subjek Hukum untuk menyuarakan aspirasinya dalam mata hukum karena belum dewasa” sebut Ketua IKADIN Kota Mataram tersebut melalui pesan suara.

Dr. Irfan Suryadiata sendiri saat ditanya tentang persetujuan atas nama perubahan Bandar Udara yang berlokasi di Desa Tanak Awu tersebut, menyampaikan tidak setuju perubahan dengan alasan netralitas.

“kalau saya lebih setuju nama Bandara International Lombok (BIL), itu lebih netral dan lebih bagus untuk memperkenalkan nama Lombok sebagai sebuah pulau yang di dalamnya penuh dengan keanekaragamannya daripada satu orang tokoh tertentu” sebutnya.

Alasan ketidak setujuan Dr.Irfan adalah nama Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) sudah disematkan di Lanud Rembige Kota Mataram.

” nama ZAM kan sudah di pakai di Lanud Rembige, Kota Mataram sehingga kurang pas kalau semua tempat memakai nama yang satu” sebutnya.

Melihat polemik pro dan kontra yang semakin hari semakin memanas, pengacara kondang ini memberikan solusi agar suasana di NTB adem ayem seperti semula.

“solusinya Menhub harus membatalkan perubahan nama Bandara ini, mencabut SK yang sudah dikeluarkan, agar tidak terjadi polemik,” cetus Dr. Irfan.

Irfan juga menyarankan agar pemerintah pusat dan Provinsi memakai logika dalam penetapan nama Bandar Udara tersebut.

“kemarin pas menggunakan BIL tidak ada keributan di tingkat masyarakat, sekarang pas menggunakan BIZAM, suasananya mencekam, jadi logikanya kan kalau tidak ada yang tentang kenapa mesti dirubah, dan kalau ada yang menentang kenapa mesti di paksakan” imbuh Dr. Irfan.

Sebagai penutup untuk di telaah oleh semua pihak, dia menyampaikan.

“stop menggunakan sebuah nama yang menimbulkan pertentangan akan tetapi mari kita gunakan nama yang diterima oleh semua pihak, jadi begitu” tutup Dr. Irfan.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article