Politikus yang Dulu Kampanye Anti Korupsi Tapi Sekarang Menjadi Koruptor

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read

jfid – Politik merupakan arena yang penuh dengan intrik dan konflik. Banyak politikus yang berjanji untuk membawa perubahan positif bagi rakyat, namun ternyata hanya mengumbar janji kosong.

Bahkan, ada juga politikus yang dulu gencar kampanye anti korupsi, tapi sekarang malah terjerat kasus korupsi dan harus mendekam di penjara.

Salah satu contoh politikus yang dulu kampanye anti korupsi tapi sekarang menjadi koruptor adalah Andi Mallarangeng.

Andi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia juga pernah menjadi juru bicara Partai Demokrat dan tim sukses SBY-Boediono pada Pilpres 2009.

Ad image

Andi Mallarangeng dikenal sebagai sosok yang vokal mengkritik praktik korupsi di Indonesia. Ia bahkan pernah menyebut korupsi sebagai “penyakit mematikan” yang harus diberantas.

Namun, ironisnya, Andi sendiri terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 31,5 miliar. Andi Mallarangeng mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Setelah menjalani masa hukuman, Andi Mallarangeng kembali ke dunia politik. Ia mengaku masih memiliki idealisme untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Ia pun mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019. Namun, ia gagal meraih kursi di parlemen.

Politikus lain yang dulu kampanye anti korupsi tapi sekarang menjadi koruptor adalah Nur Afifah Balqis.

Nur Afifah adalah politikus muda Partai Demokrat yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia juga merupakan anggota DPRD Balikpapan periode 2019-2024.

Nur Afifah Balqis terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Ia diduga menampung uang suap dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp 447 juta di rekening bank miliknya.

Nur Afifah Balqis merupakan koruptor termuda di Indonesia, yakni masih berusia 24 tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Ia pun ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses penyidikan.

Nur Afifah Balqis sebelumnya dikenal sebagai politikus cantik yang peduli dengan isu-isu sosial.

Ia sering mengunggah foto-foto kegiatannya di media sosial, seperti mengunjungi panti asuhan, memberikan bantuan kepada masyarakat, dan berpartisipasi dalam aksi damai menolak UU Cipta Kerja.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa mudahnya politikus berubah sikap dan perilaku ketika berhadapan dengan godaan uang dan kekuasaan.

Mereka lupa dengan janji-janji mereka untuk melawan korupsi dan mensejahterakan rakyat. Mereka juga melukai hati para pendukung dan simpatisan mereka yang percaya pada visi dan misi mereka.

Oleh karena itu, rakyat harus lebih kritis dan selektif dalam memilih para wakilnya di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Rakyat juga harus terus mengawasi dan mengontrol kinerja para politikus agar tidak menyimpang dari jalur yang benar. Rakyat juga harus berani menuntut pertanggungjawaban dan sanksi hukum bagi para politikus yang terbukti korupsi.

TAGGED:
Share This Article