jf.id – Penangkapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran serta pengrusakan rumah warga yang diduga sebagai dukun Santet di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, diamankan ke Mapolres Lombok Tengah. Kamis, 06/02/2020.
Namun, penangkapan terhadap dua orang Warga tersebut, menuai protes dari masyarakat setempat. Warga menuntut supaya kepolisian membebaskan warga yang ditangkap pada saat kejadian pembakaran rumah yang di duga dukun santet itu. Pada malam Rabu 05/02/2020.
“berdasarkan hasil penyelidikan, untuk sementara, kami amankan dua orang yang diduga sebagai aktor utama pembakaran dan penganiayaan, dan kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” kata Kompol I Ketut Tamiana, Wakapolres Loteng.
Warga yang ditangkap polisi tersebut, diduga sebagai penggerak massa untuk melakukan pembakaran serta pengrusakan rumah yang diduga sebagai dukun Santet. Sehingga mengakibatkan family dari terduga dukun santet mengalami luka parah dan di rawat di RSUD Praya.
Sebelumnya, Warga melakukan pembakaran kepada rumah Inak Sumeram dan melakukan pembantaian terhadap Kamarudin dan Suhirman yang mengakibatkan dua orang tersebut masih dirawat di RSUD Praya.
Aksi ini berjalan ricuh, sebab warga memaksa masuk ke dalam Mapolres Lombok Tengah dan terpaksa, polisi menghalangi masa aksi dan terjadi aksi saling dorong.
Dalam aksi ini, polisi mengamankan 5 Orang, masa aksi membeberkan bahwa pelaku santet yang dituduh mereka adalah Inak Sumeram, Inaq Alus, serta Inaq Sahdi. Tuding warga, jika orang tersebut, sering melakukan santet di warga sekitar.
” masyarakat sudah tau semua, mereka sering melakukan santet jika dia tidak suka atau sedikit sakit hati ke warga, mereka para dukun santet itu sudah meresahkan kami warga,” kata seorang ibu-ibu.
Wakapolres Loteng, Kompol Tamiana menyatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap solusi penyelesaian kasus ini.
” penyelesaian lain jika berdamai antara korban dan terduga pelaku, itu bisa saja terjadi,” pungkas Kompol Tamiana.